Bangkalan – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan kembali menggelar razia lalu lintas untuk menertibkan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi atau bodong.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (6/5) ini dilakukan oleh tim gabungan Polres Bangkalan dan menyasar pintu keluar Jembatan Suramadu dari arah Surabaya—salah satu titik lalu lintas terpadat menuju Pulau Madura.
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto, menjelaskan bahwa dalam razia tersebut, petugas menemukan puluhan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi.
“Sebanyak 22 unit sepeda motor kami amankan karena pengendara tidak dapat menunjukkan STNK,” ujar AKP Diyon saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan pada Selasa sore (6/5/2025).
Ia menambahkan bahwa para pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk mengambil kembali motor mereka, asalkan dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Dari surat kepemilikan tersebut akan diketahui apakah kendaraan benar milik yang bersangkutan atau bukan,” tambahnya.
AKP Diyon juga menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara acak dan tanpa jadwal tetap guna meminimalkan kebocoran informasi serta meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Data kendaraan hasil razia akan kami cocokkan dengan data yang ada di Samsat,” pungkasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta peningkatan keamanan dan ketertiban di wilayah Bangkalan.
Polres Bangkalan berharap masyarakat semakin disiplin dan memastikan kelengkapan dokumen saat berkendara.