Bangkalan – Sidang kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bangkalan kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul ketidakhadiran salah satu saksi yang dinilai mengetahui secara langsung proses penjualan aset PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM).
Saksi tersebut, yang berinisial IF, disebut oleh kuasa hukum terdakwa Uftori sebagai pihak yang memahami detail transaksi penjualan aset perusahaan.
Transaksi itu kini menjadi salah satu fokus pembuktian dalam persidangan, lantaran diduga terjadi selisih nilai signifikan. Dalam persidangan terungkap, aset PT TMM yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 miliar diduga dijual hanya seharga Rp1,2 miliar.
Dugaan inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, termasuk dalam menghitung potensi kerugian negara.
Pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan selaku jaksa penuntut umum (JPU) memastikan bahwa pemanggilan terhadap IF telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Namun, hingga agenda sidang berlangsung, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus), IF telah dipanggil secara sah sebagai saksi.
“Berdasarkan informasi dari Pidsus, secara normatif yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak datang tanpa alasan,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum dapat memastikan langkah lanjutan terhadap ketidakhadiran saksi tersebut, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau upaya menghadirkan secara paksa.
“Apakah akan dipanggil kembali atau tidak, itu masih belum pasti. Kami masih menunggu perkembangan,” imbuhnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli. Kehadiran saksi ahli ini diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari dugaan penjualan aset tersebut.







