Mantan Kuasa Hukum BUMD: Penetapan Tersangka Kasus Tanduk Majeng Belum Menyeluruh

Bahtiar Pradinata saat ditemui di Kantor nya Kamis (10/07)

Bangkalan – Mantan Kuasa Hukum BUMD, Bachtiar Pradinata, meminta Kejaksaan Negeri bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal kepada PT Tanduk Majeng.

Menurut Bachtiar, penetapan enam orang tersangka sejauh ini belum mencerminkan seluruh pihak yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Ia menyebut dirinya mengetahui secara rinci alur perkara karena saat masih menjabat sebagai kuasa hukum BUMD, ia turut menyerahkan dokumen-dokumen penting dalam proses pelaporan.

“Penyertaan modal sebesar Rp.15 miliar kepada PT Tanduk Majeng berawal dari pengajuan kerja sama yang disertai proposal, termasuk akta pendirian perusahaan dan appraisal harga tanah,” jelas Bachtiar.

Ia menyoroti kejanggalan dalam nilai appraisal yang menurutnya terlalu tinggi dan tidak mencerminkan harga riil tanah.

“Kalau di situ muncul kongkalikong harga, appraisernya harus dijadikan tersangka juga,” tegasnya.

Bachtiar juga mengkritisi peran Bupati yang menjabat saat itu, yang menurutnya turut bertanggung jawab karena mengeluarkan rekomendasi kerja sama. Ia menilai bahwa Direktur BUMD saat itu hanya menjalankan perintah berdasarkan rekomendasi dari atasan.

“Kalau tidak ada rekomendasi dari Bupati, tidak mungkin Pak Kamil mengeluarkan kerja sama. Maka, Bupati juga harus dijadikan tersangka,” ujar Bachtiar.

Selain itu, ia menyoroti peran notaris Sururi yang membuat akta pendirian PT Tanduk Majeng. Bachtiar menyebut bahwa beberapa pihak yang tercantum dalam akta tidak pernah hadir untuk menandatangani dokumen, namun tetap disebut dalam akta telah “menghadap”.

“Notaris Sururi seharusnya juga dijadikan tersangka. Ada pemalsuan tanda tangan dan keterangan palsu dalam akta otentik. Ini jelas menunjukkan niat jahat sejak awal pendirian perusahaan,” tegasnya.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar