Bangkalan – Kejaksaan Negeri Bangkalan menetapkan tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal fiktif dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber daya.
Tersangka berinisial J, yang saat kejadian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Sumber daya pada tahun 2019, diduga terlibat dalam praktik pengeluaran dana tanpa mekanisme yang semestinya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khususnya (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkalan Muhammad Fakhry mengunakan l, tersangka J bersama satu tersangka lain berinisial D, yang merupakan Direktur UD Mabruk, mengeluarkan dana BUMD secara bertahap. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,35 miliar.
Dana tersebut semula dicairkan untuk penyertaan modal, namun belakangan diketahui digunakan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka, namun baru satu yang ditahan. Satu tersangka lainnya belum bisa hadir karena alasan kesehatan, yakni sedang menjalani operasi hernia,” ujar Kasi Pidsus.
Kerjasama antara PD Sumber daya dan UD Mabruk diduga direkayasa. Perjanjian dibuat seolah-olah untuk kegiatan usaha, namun tidak melalui prosedur dan kebijakan yang semestinya.
Fakhry menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari modus penggelapan dana penyertaan modal yang merugikan keuangan daerah.
“Dana keluar tanpa mekanisme yang sah, dan meskipun tidak ada aliran langsung ke rekening pribadi tersangka, pengambilan keputusan berasal dari dirinya. Oleh karena itu, dia tetap kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun.
Sejauh ini, Kejari Bangkalan masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain terkait kasus serupa yang melibatkan beberapa perusahaan, termasuk PT. Tanduk Majang Madura dan CV. Prima Jaya.