SUMENEP, Katamadura.com – Santri dan Pemuda Sumenep melayangkan kritik terhadap kepemimpinan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Kritik tersebut diwujudkan melalui pemasangan baliho di kawasan Pantai Slopeng, Kabupaten Sumenep, Rabu (14/10/2026) sebagai bentuk evaluasi terbuka terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bukan sekadar kritik politik, kelompok tersebut menyoroti tiga persoalan strategis yang dinilai mencerminkan lemahnya perhatian pemerintah provinsi terhadap Kabupaten Sumenep, yakni dugaan maraknya aktivitas pertambangan ilegal, ketimpangan distribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta disparitas pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah kepulauan.
Ketiga persoalan tersebut juga memiliki landasan regulasi yang dinilai semestinya menjadi pijakan pemerintah dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya.
Maraknya Tambang Ilegal, Pengawasan Pemerintah Provinsi Dipertanyakan
Persoalan pertama yang disoroti adalah dugaan semakin maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Sumenep.
Santri dan Pemuda Sumenep mempertanyakan efektivitas pengawasan serta koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengendalikan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Padahal, sektor pertambangan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam ketentuan Pasal 158 UU Minerba, kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan yang berlaku merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana.
Regulasi tersebut menjadi dasar bagi kelompok Santri dan Pemuda Sumenep untuk mendesak evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Sumenep.
Mereka menilai pemerintah provinsi perlu memperkuat koordinasi dengan instansi yang berwenang, aparat penegak hukum, dan pemerintah kabupaten guna memastikan aktivitas pertambangan tidak mengabaikan legalitas maupun perlindungan lingkungan hidup.






