Distribusi DBHCHT Dipersoalkan, Sumenep Dinilai Belum Mendapat Keadilan Fiskal
Kritik kedua diarahkan pada distribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Santri dan Pemuda Sumenep menilai Kabupaten Sumenep, sebagai salah satu daerah dengan kontribusi penting dalam sektor pertembakauan Jawa Timur, seharusnya memperoleh perhatian yang lebih proporsional dalam kebijakan distribusi dan pemanfaatan DBHCHT.
Persoalan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan mengenai pembagian dana bagi hasil.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau turut mengatur penggunaan, pemantauan, evaluasi, serta koordinasi pengelolaan DBHCHT.
Regulasi tersebut memberikan peran kepada gubernur dalam melakukan harmonisasi penggunaan DBHCHT di wilayah provinsi dan mengoordinasikan pembahasan rencana kegiatan dan penganggaran bersama pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah pusat.
Atas dasar itu, kelompok Santri dan Pemuda Sumenep mendesak adanya transparansi mengenai dasar perhitungan alokasi, kontribusi daerah penghasil, serta realisasi pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Sumenep.
Mereka menilai keadilan fiskal tidak cukup hanya diukur dari besaran dana yang diterima, tetapi juga harus mempertimbangkan manfaat nyata yang dirasakan petani tembakau, buruh tani, dan masyarakat daerah penghasil.
Kelompok tersebut juga mendorong evaluasi terhadap distribusi DBHCHT agar kebijakan yang dijalankan benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat Sumenep.
Disparitas Infrastruktur Kepulauan, Khofifah Didesak Wujudkan Pemerataan Pembangunan






