Di antara dalih aspirasi, kehormatan ulama, dan kepentingan masyarakat, ada satu hal yang tidak boleh menjadi korban: supremasi hukum.
Sebuah bangunan dapat diruntuhkan dalam hitungan jam. Namun, ketika peristiwa perusakan terjadi di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, yang dipertaruhkan bukan semata-mata keberadaan sebuah bangunan usaha. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: batas antara kebebasan menyampaikan aspirasi dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Penolakan terhadap kehadiran sebuah usaha merupakan bagian dari dinamika masyarakat. Kekhawatiran mengenai dampak ekonomi, keberlangsungan UMKM, maupun kepentingan warga layak didengar dan dipertimbangkan. Akan tetapi, aspirasi yang sah tidak serta-merta membenarkan segala cara untuk memaksakannya.
Sebab, ketika keberatan berubah menjadi perusakan, yang harus diuji bukan hanya alasan di balik aksi, melainkan juga cara dan pertanggungjawaban atas tindakan tersebut.
Dalam peristiwa ini, penggunaan nama ulama dan lingkungan pesantren dalam narasi penolakan perlu ditempatkan secara proporsional. Mengatasnamakan ulama tidak sama dengan memperoleh mandat dari ulama. Mengklaim memperjuangkan kepentingan umat juga tidak otomatis menjadikan setiap tindakan sebagai representasi kehendak umat.
Di sinilah sindiran itu menemukan tempatnya: jangan sampai nama yang semestinya menjadi sumber keteladanan justru dijadikan perisai untuk menghindari pertanyaan kritis. Jangan sampai simbol moral dipinjam untuk memberikan legitimasi kepada tindakan yang justru harus diuji berdasarkan norma hukum.
Ulama tidak semestinya dipertentangkan dengan hukum. Sebaliknya, penghormatan terhadap ulama dan kepatuhan terhadap hukum dapat berjalan beriringan. Karena itu, tanggung jawab atas suatu tindakan harus dilekatkan kepada orang yang melakukan, memerintahkan, atau turut serta di dalamnya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan digeneralisasi kepada seluruh kelompok yang namanya disebut dalam aksi.
Pada titik inilah negara harus menunjukkan ketegasannya.
Aparat penegak hukum perlu mengusut peristiwa tersebut secara profesional, mengumpulkan bukti, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Jika unsur tindak pidana terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.Tidak boleh ada standar ganda. Masyarakat biasa, orang yang memiliki pengaruh, tokoh yang dihormati, maupun siapa pun yang terlibat harus tunduk pada prinsip hukum yang sama. Namun, ketegasan juga tidak boleh berubah menjadi tindakan sewenang-wenang: seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan, kedudukan, atau tekanan opini publik.
Hukum tidak boleh tunduk kepada jumlah massa, tetapi juga tidak boleh menjadi alat untuk membungkam aspirasi.






