Kunjungan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Ke Kabupaten Sumenep Disambut Aksi Pemasangan Baliho Kritik

No comments

SUMENEP, Katamadura.com – Santri dan Pemuda Sumenep melayangkan kritik terhadap kepemimpinan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Kritik tersebut diwujudkan melalui pemasangan baliho di kawasan Pantai Slopeng, Kabupaten Sumenep, Rabu (14/10/2026) sebagai bentuk evaluasi terbuka terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bukan sekadar kritik politik, kelompok tersebut menyoroti tiga persoalan strategis yang dinilai mencerminkan lemahnya perhatian pemerintah provinsi terhadap Kabupaten Sumenep, yakni dugaan maraknya aktivitas pertambangan ilegal, ketimpangan distribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta disparitas pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah kepulauan.

Ketiga persoalan tersebut juga memiliki landasan regulasi yang dinilai semestinya menjadi pijakan pemerintah dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya.

Maraknya Tambang Ilegal, Pengawasan Pemerintah Provinsi Dipertanyakan

Persoalan pertama yang disoroti adalah dugaan semakin maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Sumenep.

Santri dan Pemuda Sumenep mempertanyakan efektivitas pengawasan serta koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengendalikan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Padahal, sektor pertambangan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam ketentuan Pasal 158 UU Minerba, kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan yang berlaku merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana.

Regulasi tersebut menjadi dasar bagi kelompok Santri dan Pemuda Sumenep untuk mendesak evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Sumenep.

Mereka menilai pemerintah provinsi perlu memperkuat koordinasi dengan instansi yang berwenang, aparat penegak hukum, dan pemerintah kabupaten guna memastikan aktivitas pertambangan tidak mengabaikan legalitas maupun perlindungan lingkungan hidup.

Distribusi DBHCHT Dipersoalkan, Sumenep Dinilai Belum Mendapat Keadilan Fiskal

Kritik kedua diarahkan pada distribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Santri dan Pemuda Sumenep menilai Kabupaten Sumenep, sebagai salah satu daerah dengan kontribusi penting dalam sektor pertembakauan Jawa Timur, seharusnya memperoleh perhatian yang lebih proporsional dalam kebijakan distribusi dan pemanfaatan DBHCHT.

Persoalan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan mengenai pembagian dana bagi hasil.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau turut mengatur penggunaan, pemantauan, evaluasi, serta koordinasi pengelolaan DBHCHT.

Regulasi tersebut memberikan peran kepada gubernur dalam melakukan harmonisasi penggunaan DBHCHT di wilayah provinsi dan mengoordinasikan pembahasan rencana kegiatan dan penganggaran bersama pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah pusat.

Atas dasar itu, kelompok Santri dan Pemuda Sumenep mendesak adanya transparansi mengenai dasar perhitungan alokasi, kontribusi daerah penghasil, serta realisasi pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Sumenep.

Mereka menilai keadilan fiskal tidak cukup hanya diukur dari besaran dana yang diterima, tetapi juga harus mempertimbangkan manfaat nyata yang dirasakan petani tembakau, buruh tani, dan masyarakat daerah penghasil.

Kelompok tersebut juga mendorong evaluasi terhadap distribusi DBHCHT agar kebijakan yang dijalankan benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat Sumenep.

Disparitas Infrastruktur Kepulauan, Khofifah Didesak Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Persoalan ketiga yang menjadi sorotan adalah kesenjangan pembangunan infrastruktur antara wilayah daratan dan kepulauan Kabupaten Sumenep.

Sebagai daerah yang memiliki karakteristik geografis kepulauan, Sumenep membutuhkan pendekatan pembangunan yang berbeda, terutama dalam penyediaan transportasi laut, konektivitas antarpulau, akses pelayanan dasar, serta infrastruktur penunjang perekonomian masyarakat.

Santri dan Pemuda Sumenep menilai Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

Tuntutan pemerataan pembangunan ini memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 mengenai hak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan pentingnya penyelenggaraan pembangunan yang terencana, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu dasar pembagian urusan pemerintahan dan tanggung jawab pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

Berdasarkan kerangka regulasi tersebut, kelompok Santri dan Pemuda Sumenep mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat keberpihakan anggaran dan koordinasi pembangunan bagi wilayah kepulauan sesuai kewenangannya.

Mereka menilai keberhasilan pembangunan Jawa Timur tidak semestinya hanya tercermin dari kemajuan kawasan perkotaan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjamin pemerataan pelayanan dan infrastruktur hingga wilayah terluar.

Baliho Kritik Khofifah Jadi Medium Evaluasi Publik

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Santri dan Pemuda Sumenep merencanakan pemasangan baliho kritik terhadap kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa di kawasan Pantai Slopeng, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 006/B/PembatalanDemo/X/2026, kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Baliho tersebut direncanakan memuat pesan evaluasi terhadap kepemimpinan Gubernur Jawa Timur, khususnya mengenai tiga persoalan yang menjadi tuntutan utama masyarakat Sumenep.

Melalui kegiatan ini, kelompok tersebut mendorong pemerintah provinsi untuk:

  • Melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi penertiban terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Sumenep.
  • Mendorong transparansi, akuntabilitas, serta evaluasi distribusi dan pemanfaatan DBHCHT agar sesuai regulasi dan memperhatikan kepentingan daerah penghasil.
  • Memprioritaskan pemerataan pembangunan infrastruktur wilayah kepulauan Sumenep melalui kebijakan anggaran dan program pembangunan yang terukur.

Bagi kelompok Santri dan Pemuda Sumenep, ketiga tuntutan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah.

Mereka berharap kritik yang disampaikan melalui baliho tidak berhenti sebagai perdebatan politik, melainkan mendapat respons konkret berupa evaluasi kebijakan, transparansi pengelolaan anggaran, serta langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

Surat pemberitahuan kegiatan tersebut mencantumkan Efendi Pradana sebagai Ketua/Penanggung Jawab dan Luski Afandi sebagai Koordinator Lapangan Aksi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Gubernur Khofifah maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap kritik dan tuntutan yang disampaikan kelompok tersebut.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tags