Kunjungan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Ke Kabupaten Sumenep Disambut Aksi Pemasangan Baliho Kritik

No comments

Persoalan ketiga yang menjadi sorotan adalah kesenjangan pembangunan infrastruktur antara wilayah daratan dan kepulauan Kabupaten Sumenep.

Sebagai daerah yang memiliki karakteristik geografis kepulauan, Sumenep membutuhkan pendekatan pembangunan yang berbeda, terutama dalam penyediaan transportasi laut, konektivitas antarpulau, akses pelayanan dasar, serta infrastruktur penunjang perekonomian masyarakat.

Santri dan Pemuda Sumenep menilai Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

Tuntutan pemerataan pembangunan ini memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 mengenai hak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan pentingnya penyelenggaraan pembangunan yang terencana, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu dasar pembagian urusan pemerintahan dan tanggung jawab pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

Berdasarkan kerangka regulasi tersebut, kelompok Santri dan Pemuda Sumenep mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat keberpihakan anggaran dan koordinasi pembangunan bagi wilayah kepulauan sesuai kewenangannya.

Mereka menilai keberhasilan pembangunan Jawa Timur tidak semestinya hanya tercermin dari kemajuan kawasan perkotaan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjamin pemerataan pelayanan dan infrastruktur hingga wilayah terluar.

Baliho Kritik Khofifah Jadi Medium Evaluasi Publik

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Santri dan Pemuda Sumenep merencanakan pemasangan baliho kritik terhadap kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa di kawasan Pantai Slopeng, Kabupaten Sumenep.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tags