Serentak, KPU Bangkalan Bersihkan APK Tengah Malam

KPU bersama Bawaslu, Satpol PP dan Badan Adhoc saat Membersihkan APK di Sepanjang Jalan Suramadu

BangkalanKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada malam hari menjelang masa tenang Pilkada Serentak 2024. Penertiban dilakukan serentak mulai pukul 00.01 WIB pada 24 November 2024, sesuai dengan instruksi dari KPU Provinsi Jawa Timur.

Komisioner KPU Bangkalan, Qomaruddin, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tentang tahapan kampanye serta Keputusan KPU.

“Masa tenang telah dimulai. Seluruh APK dan bentuk kampanye, baik di dunia nyata maupun digital, harus dibersihkan,” ujar Qomaruddin.

Ia juga menambahkan bahwa penertiban dilakukan serentak di 18 kecamatan di Bangkalan, melibatkan jajaran Satpol PP, Bawaslu, dan badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Untuk wilayah tingkat kabupaten, kegiatan ini dipusatkan di Kecamatan Bangkalan, Socah, dan Burneh. Lokasi strategis seperti Jembatan Suramadu juga menjadi fokus penertiban karena dianggap sebagai area dengan konsentrasi APK terbanyak.

“Pantauan kami menunjukkan Suramadu menjadi salah satu lokasi utama pemasangan APK sehingga perlu segera ditertibkan,” jelasnya.

Langkah ini kata Qomar, merupakan upaya memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung sesuai aturan dan menjaga suasana kondusif selama masa tenang.

“KPU berharap seluruh pihak mendukung proses ini demi suksesnya pesta demokrasi di Kabupaten Bangkalan,” tutupnya.

Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar