Perubahan APBD Sumenep 2026 Resmi Disahkan, Pemerintah Dorong Percepatan Program Pembangunan

No comments
Gambar : Rapat Pengesahan P-APBD Sumenep 2026 Di Gedung DPRD Kabupaten Sumenep

SUMENEP — DPRD Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sumenep, Senin (24/8/2026).

Pengesahan tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim menyampaikan penghargaan kepada DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan perubahan anggaran hingga dapat diselesaikan sesuai jadwal.

Menurutnya, kerja sama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD menjadi bagian penting dalam menyempurnakan dokumen perubahan anggaran sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas daerah.

Dalam P-APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp2,296 triliun. Sementara total belanja daerah mencapai sekitar Rp2,613 triliun. Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp317,03 miliar.Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai yang sama, yakni Rp317,03 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan sebesar nol rupiah sehingga posisi pembiayaan daerah tetap berimbang.

Pemerintah Kabupaten Sumenep menilai pengesahan perubahan APBD menjadi momentum untuk mempercepat pelaksanaan program-program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Berbagai masukan yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan juga akan menjadi bagian dari pengawasan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan anggaran, khususnya untuk memastikan prinsip transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran tetap terjaga.

Pemerintah daerah berharap perubahan APBD tersebut mampu memperkuat kualitas pelayanan publik, mendukung aktivitas ekonomi masyarakat serta menjaga keberlanjutan pembangunan Sumenep hingga berakhirnya tahun anggaran 2026.

Setelah disahkan dalam rapat paripurna, dokumen Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebagai bagian dari proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyampaian dokumen tersebut dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah pengesahan. Evaluasi mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan OPD, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers serta sejumlah undangan lainnya.

Berita lainnya !

Bagikan: