SURABAYA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (Bapenda) Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Barisan Pemuda dan Masyarakat Jawa Timur (BPM JATIM) mendatangi kantor Bapenda Surabaya di Jl. Jimerto No. 25–27, Selasa (9/9/2026), untuk meminta kejelasan terkait piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hotel dan restoran yang disebut mencapai Rp29,18 miliar.
Namun, upaya audiensi tersebut tidak mendapatkan respons dari pejabat yang berwenang.
Sejak sekitar pukul 10.00 WIB, perwakilan BPM JATIM berada di lokasi untuk menyampaikan surat tuntutan sekaligus meminta penjelasan secara langsung. Akan tetapi, pihak BPM JATIM tidak dapat bertemu dengan Kepala Bapenda maupun pejabat yang menangani bidang PBJT Hotel dan Restoran.
Menurut keterangan petugas di lokasi, pimpinan sedang berada di luar kantor. Pejabat/kepala seksi yang membidangi PBJT Hotel dan Restoran juga disebut sedang keluar.
Yang menjadi pertanyaan BPM JATIM, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai keberadaan pejabat tersebut dan keperluannya, petugas tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut.
“Kami datang secara baik-baik untuk audiensi. Kami membawa data dan ingin meminta klarifikasi mengenai persoalan piutang PBJT yang nilainya mencapai Rp29,18 miliar. Tetapi pejabat yang kami harapkan bisa memberikan penjelasan justru tidak ditemui. Ketika kami tanya keberadaannya, jawabannya tidak tahu. Ini yang membuat kami mempertanyakan komitmen Bapenda terhadap keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Koordinator BPM JATIM.
Rp.29,18 Miliar Bukan Angka Kecil
BPM JATIM menilai persoalan piutang pajak daerah tidak boleh dianggap sepele. Sebab, pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan dan pembangunan untuk masyarakat.
“Ini uang yang seharusnya masuk ke kas daerah. Kalau memang benar ada piutang sebesar Rp29,18 miliar, masyarakat berhak tahu siapa yang memiliki tunggakan, apa penyebabnya, bagaimana proses penagihannya, dan sejauh mana langkah hukum maupun administratif yang sudah dilakukan pemerintah daerah,” lanjutnya.
BPM JATIM juga mempertanyakan apakah seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan telah mendapatkan perlakuan dan penegakan aturan yang sama.






