“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi kami meminta transparansi. Kalau memang penagihan sudah dilakukan, tunjukkan langkahnya. Kalau sudah ada sanksi, jelaskan sanksinya. Kalau ada target pelunasan, sampaikan kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka piutang tanpa pernah mengetahui bagaimana pemerintah menyelesaikannya,” tegas Koordinator BPM JATIM.
Ultimatum 7 Hari Kerja
BPM JATIM memberikan waktu 7 hari kerja kepada Bapenda Surabaya untuk memberikan tanggapan dan membuka ruang audiensi secara resmi.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada kejelasan, BPM JATIM menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawasan dan jalur pengaduan yang tersedia, termasuk DPRD Kota Surabaya dan Ombudsman, serta mempertimbangkan aksi penyampaian aspirasi di ruang publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami masih mengedepankan dialog. Kami datang ke Bapenda bukan untuk membuat keributan. Kami datang untuk meminta penjelasan karena ini menyangkut uang daerah dan kepentingan masyarakat. Kalau pintu dialog tetap tertutup, tentu kami akan menggunakan jalur-jalur konstitusional yang tersedia,” ujarnya.
BPM JATIM juga meminta Kepala Bapenda Surabaya tidak menganggap persoalan tersebut sebagai persoalan internal semata.
“Jangan alergi terhadap pertanyaan masyarakat. Temui kami, jelaskan datanya, jelaskan langkah penagihannya. Kalau semuanya sudah berjalan sesuai aturan, justru tidak ada alasan untuk menghindari dialog. Yang kami minta sederhana: transparansi, akuntabilitas, dan kepastian bahwa setiap rupiah PAD benar-benar diperjuangkan untuk kepentingan rakyat.”
BPM JATIM menegaskan akan memantau tindak lanjut Bapenda Surabaya dalam tujuh hari kerja ke depan dan akan menyampaikan perkembangan persoalan tersebut kepada publik.






