SURABAYA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (Bapenda) Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Barisan Pemuda dan Masyarakat Jawa Timur (BPM JATIM) mendatangi kantor Bapenda Surabaya di Jl. Jimerto No. 25–27, Selasa (9/9/2026), untuk meminta kejelasan terkait piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hotel dan restoran yang disebut mencapai Rp29,18 miliar.
Namun, upaya audiensi tersebut tidak mendapatkan respons dari pejabat yang berwenang.
Sejak sekitar pukul 10.00 WIB, perwakilan BPM JATIM berada di lokasi untuk menyampaikan surat tuntutan sekaligus meminta penjelasan secara langsung. Akan tetapi, pihak BPM JATIM tidak dapat bertemu dengan Kepala Bapenda maupun pejabat yang menangani bidang PBJT Hotel dan Restoran.
Menurut keterangan petugas di lokasi, pimpinan sedang berada di luar kantor. Pejabat/kepala seksi yang membidangi PBJT Hotel dan Restoran juga disebut sedang keluar.
Yang menjadi pertanyaan BPM JATIM, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai keberadaan pejabat tersebut dan keperluannya, petugas tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut.
“Kami datang secara baik-baik untuk audiensi. Kami membawa data dan ingin meminta klarifikasi mengenai persoalan piutang PBJT yang nilainya mencapai Rp29,18 miliar. Tetapi pejabat yang kami harapkan bisa memberikan penjelasan justru tidak ditemui. Ketika kami tanya keberadaannya, jawabannya tidak tahu. Ini yang membuat kami mempertanyakan komitmen Bapenda terhadap keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Koordinator BPM JATIM.
Rp.29,18 Miliar Bukan Angka Kecil
BPM JATIM menilai persoalan piutang pajak daerah tidak boleh dianggap sepele. Sebab, pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan dan pembangunan untuk masyarakat.
“Ini uang yang seharusnya masuk ke kas daerah. Kalau memang benar ada piutang sebesar Rp29,18 miliar, masyarakat berhak tahu siapa yang memiliki tunggakan, apa penyebabnya, bagaimana proses penagihannya, dan sejauh mana langkah hukum maupun administratif yang sudah dilakukan pemerintah daerah,” lanjutnya.
BPM JATIM juga mempertanyakan apakah seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan telah mendapatkan perlakuan dan penegakan aturan yang sama.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi kami meminta transparansi. Kalau memang penagihan sudah dilakukan, tunjukkan langkahnya. Kalau sudah ada sanksi, jelaskan sanksinya. Kalau ada target pelunasan, sampaikan kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka piutang tanpa pernah mengetahui bagaimana pemerintah menyelesaikannya,” tegas Koordinator BPM JATIM.
Ultimatum 7 Hari Kerja
BPM JATIM memberikan waktu 7 hari kerja kepada Bapenda Surabaya untuk memberikan tanggapan dan membuka ruang audiensi secara resmi.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada kejelasan, BPM JATIM menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawasan dan jalur pengaduan yang tersedia, termasuk DPRD Kota Surabaya dan Ombudsman, serta mempertimbangkan aksi penyampaian aspirasi di ruang publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami masih mengedepankan dialog. Kami datang ke Bapenda bukan untuk membuat keributan. Kami datang untuk meminta penjelasan karena ini menyangkut uang daerah dan kepentingan masyarakat. Kalau pintu dialog tetap tertutup, tentu kami akan menggunakan jalur-jalur konstitusional yang tersedia,” ujarnya.
BPM JATIM juga meminta Kepala Bapenda Surabaya tidak menganggap persoalan tersebut sebagai persoalan internal semata.
“Jangan alergi terhadap pertanyaan masyarakat. Temui kami, jelaskan datanya, jelaskan langkah penagihannya. Kalau semuanya sudah berjalan sesuai aturan, justru tidak ada alasan untuk menghindari dialog. Yang kami minta sederhana: transparansi, akuntabilitas, dan kepastian bahwa setiap rupiah PAD benar-benar diperjuangkan untuk kepentingan rakyat.”
BPM JATIM menegaskan akan memantau tindak lanjut Bapenda Surabaya dalam tujuh hari kerja ke depan dan akan menyampaikan perkembangan persoalan tersebut kepada publik.






