Bangkalan – Kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif yang menyeret PT Tonduk Majeng Madura resmi memasuki tahap persidangan. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya setelah melalui proses penyidikan panjang oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Sidang perdana digelar pada Rabu (5/2/2026) lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang berasal dari jajaran pengurus PT Tonduk Majeng Madura dan pihak terkait lainnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry, membenarkan bahwa persidangan perkara tersebut telah resmi dimulai.
“Sidang perdana digelar Rabu kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Fakhry saat ditemui, Jumat (6/2/2026) Usai Serah Terima Jabatan di Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan itu.
Pria yang akan segera menjadi Kasi Intel di Sulawesi Selatan itu mengatakan, Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa Ufthori.
“Diagendakan minggu depan pembacaan eksepsi, karena ada satu orang terdakwa yang mengajukan keberatan,” jelasnya.
Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 604 dan subsider Pasal 605 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman pidananya cukup berat, minimal dua tahun dan maksimal bisa sampai 20 tahun penjara,” tegas Fakhry.
Dalam perkembangan perkara ini, perhatian publik juga tertuju pada proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT Tonduk Majeng Madura.
Salah satunya adalah sosok berinisial IF, yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam rangkaian peristiwa perkara tersebut. Fakhry memastikan bahwa IF telah dimintai klarifikasi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan.







