Klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan aset PT Tonduk Majeng Madura yang dilakukan oleh tiga pengurus perusahaan yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
โYang bersangkutan sudah kami periksa dan sudah kami klarifikasi, terkait penjualan aset dari tiga orang tersangka,โ ungkapnya, sembari menegaskan bahwa materi pemeriksaan belum dapat disampaikan ke publik.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi bantuan modal fiktif ini, terdapat enam orang terdakwa, tiga di antaranya merupakan jajaran pengurus PT Tonduk Majeng Madura, yakni Abdul Kadir selaku Direktur Utama, Ufthori selaku Direktur, dan Syafiullah Syarif selaku Komisaris.
Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari unsur BUMD dan pihak swasta terkait. Dengan dimulainya persidangan ini, PT Tonduk Majeng Madura menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum atas pengelolaan bantuan modal yang diduga tidak sesuai peruntukannya.







