Surabaya – Aliansi Dosen dan Advokat Alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya menyampaikan pandangan hukum terkait persoalan pengisian jabatan Rektor UINSA periode 2026โ2030.
Pandangan itu dituangkan dalam Legal Opinion Nomor 01/ADA.A-FSH/UINSA/IX/2026. Aliansi yang dikoordinatori Muhaki, S.H.I., M.H.I., menilai pengisian jabatan Rektor merupakan rangkaian tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua dan Wakil Rektor/Wakil Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Tahapan tersebut meliputi penjaringan bakal calon di tingkat perguruan tinggi, pertimbangan Senat, seleksi oleh Panitia Seleksi, hingga penetapan oleh Menteri Agama.
Karena itu, adanya 13 bakal calon pada tahap penjaringan dan tiga calon pada tahap Komisi Seleksi merupakan bagian dari mekanisme seleksi berjenjang dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya cacat dalam proses pengisian Rektor.
Dalam legal opinion tersebut, pengangkatan Prof. Akh. Muzakki pada prinsipnya dinilai memiliki dasar hukum sepanjang seluruh tahapan dilakukan oleh organ yang berwenang dan memenuhi prosedur serta persyaratan sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 4 Tahun 2024.
โBagi kami, persoalan ini harus dilihat secara proporsional dan berdasarkan hukum. Jangan sampai informasi yang belum terbukti kemudian dianggap sebagai fakta hukum. Yang paling penting sekarang adalah memastikan proses selanjutnya berjalan sesuai aturan, transparan, dan bisa memberikan kepastian bagi UINSA,โ kata Muhaki dalam wawancara pada (01/10).
Terkait informasi dugaan perubahan atau intervensi terhadap hasil Komisi Seleksi, Aliansi menilai hal tersebut perlu dibedakan antara informasi yang masih membutuhkan pembuktian dan fakta hukum yang telah terbukti.
Tanpa dokumen atau bukti yang dapat diverifikasi, informasi tersebut belum cukup untuk menyatakan keputusan pengangkatan tidak sah.
Aliansi juga menilai pengunduran diri Prof. Akh. Muzakki tidak dapat dipahami sebagai pengakuan bahwa telah terjadi persoalan hukum. Demikian pula KMA Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat Prof. Akh. Muzakki merupakan keputusan administratif berdasarkan pengunduran diri dan berbeda dengan pembatalan atau pencabutan keputusan pengangkatan.
Setelah jabatan Rektor berakhir, penunjukan Prof. Amien Suyitno sebagai Plt Rektor dinilai dapat menjadi mekanisme transisi untuk mencegah kekosongan kepemimpinan. Namun, kewenangan Plt tetap terbatas pada pelaksanaan tugas Rektor dan tidak sama dengan kewenangan Rektor definitif, terutama untuk keputusan yang bersifat strategis.






