Sementara itu, berdasarkan kerangka PMA Nomor 4 Tahun 2024, legal opinion tersebut menilai penjaringan Rektor baru dapat dilakukan kembali sejak tahap awal. Langkah tersebut merupakan konsekuensi dari kekosongan jabatan dan tidak berarti menyatakan proses pengangkatan Prof. Akh. Muzakki sebelumnya tidak sah.
โYang perlu dijaga sekarang adalah bagaimana proses berikutnya tidak menimbulkan persoalan baru. Karena itu, seluruh tahapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dokumennya dapat diverifikasi, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,โ ujar Muhaki.
Aliansi berharap proses pengisian Rektor berikutnya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas penyelenggaraan UIN Sunan Ampel Surabaya.






