Bangkalan - Kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif yang menyeret PT Tonduk Majeng Madura resmi memasuki tahap persidangan. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya setelah melalui proses penyidikan panjang oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Sidang perdana digelar pada Rabu (5/2/2026) lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang berasal dari jajaran pengurus PT Tonduk Majeng Madura dan pihak terkait lainnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry, membenarkan bahwa persidangan perkara tersebut telah resmi dimulai.
โSidang perdana digelar Rabu kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya,โ ujar Fakhry saat ditemui, Jumat (6/2/2026) Usai Serah Terima Jabatan di Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan itu.
Pria yang akan segera menjadi Kasi Intel di Sulawesi Selatan itu mengatakan, Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa Ufthori.
โDiagendakan minggu depan pembacaan eksepsi, karena ada satu orang terdakwa yang mengajukan keberatan,โ jelasnya.
Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 604 dan subsider Pasal 605 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
โAncaman pidananya cukup berat, minimal dua tahun dan maksimal bisa sampai 20 tahun penjara,โ tegas Fakhry.
Dalam perkembangan perkara ini, perhatian publik juga tertuju pada proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT Tonduk Majeng Madura.
Salah satunya adalah sosok berinisial IF, yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam rangkaian peristiwa perkara tersebut. Fakhry memastikan bahwa IF telah dimintai klarifikasi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan aset PT Tonduk Majeng Madura yang dilakukan oleh tiga pengurus perusahaan yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
โYang bersangkutan sudah kami periksa dan sudah kami klarifikasi, terkait penjualan aset dari tiga orang tersangka,โ ungkapnya, sembari menegaskan bahwa materi pemeriksaan belum dapat disampaikan ke publik.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi bantuan modal fiktif ini, terdapat enam orang terdakwa, tiga di antaranya merupakan jajaran pengurus PT Tonduk Majeng Madura, yakni Abdul Kadir selaku Direktur Utama, Ufthori selaku Direktur, dan Syafiullah Syarif selaku Komisaris.
Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari unsur BUMD dan pihak swasta terkait. Dengan dimulainya persidangan ini, PT Tonduk Majeng Madura menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum atas pengelolaan bantuan modal yang diduga tidak sesuai peruntukannya.







