Bangkalan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bangkalan Berbagi memberikan pendampingan hukum terhadap seorang remaja perempuan berinisial DA (18), warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, yang menjadi korban dugaan penculikan dan kekerasan seksual.
Ketua LBH Bangkalan Berbagi, Hartono, mengatakan pihaknya turun tangan setelah menerima laporan dari keluarga korban yang membutuhkan bantuan hukum dan pendampingan dalam proses pelaporan hingga penanganan medis.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena diduga terjadi dalam lingkup keluarga sendiri. Kami berkomitmen mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan serta perlindungan maksimal,” ujar Hartono, Minggu (22/2/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban diduga dibawa secara paksa dari lokasi magangnya di Pondok Pesantren Pemuda Annuroniyah, Demangan, Bangkalan, oleh terduga pelaku berinisial AD alias SB, yang merupakan suami dari bibinya.
Sejak saat itu korban tidak dapat dihubungi. Setelah lebih dari 1×24 jam, keluarga bersama pihak pondok pesantren melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan sebagai laporan orang hilang.
Beberapa hari kemudian, seorang perempuan berinisial KM yang merupakan istri terduga pelaku, diduga mengetahui keberadaan korban di wilayah Kabupaten Sumenep.
Namun, menurut keluarga, informasi lokasi tidak diungkapkan secara jelas. KM juga disebut meminta uang Rp500.000 dengan alasan biaya transportasi serta melarang keluarga ikut dalam proses penjemputan.
Kondisi Korban
Korban akhirnya kembali ke kediamannya di Desa Morombuh pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.Saat tiba, korban dalam kondisi trauma berat, belum mampu berkomunikasi secara normal, dan belum dapat ditemui pihak luar.







