BANGKALAN – Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan fokus utama membahas strategi pemulihan aset korporasi yang berpotensi lepas atau dikuasai pihak lain.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Dalam FGD tersebut, Perseroda menghadirkan akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Faisal Kurniawan, SH, MH, LLM, yang merupakan ahli hukum bisnis serta Dr. Prawitra Thalib, SM, MH, yang dari Fakultas Hukum Unair.
Kehadiran keduanya diharapkan dapat memberikan perspektif akademis dan kajian hukum terkait langkah-langkah penyelamatan aset perusahaan daerah.Faisal Kurniawan menjelaskan, fokus utama FGD kali ini adalah melakukan pemulihan atau recovery terhadap aset korporasi yang selama ini berpotensi lepas kepada pihak lain.
Termasuk aset yang berkaitan dengan putusan-putusan perkara tindak pidana korupsi yang berdampak terhadap kepemilikan atau penguasaan aset BUMD.
Faisal Kurniawan menjelaskan, aset BUMD merupakan bagian dari aset daerah sehingga harus dijaga dan dilindungi. Tidak boleh ada aset milik BUMD yang terlepas tanpa penyelesaian yang jelas sesuai ketentuan hukum.
“Aset BUMD itu juga asetnya daerah. Sehingga pemulihan atau recovery aset BUMD ini penting dilakukan, termasuk aset yang selama ini mungkin lepas kepada orang lain atau berdasarkan putusan-putusan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan potensi lepasnya aset BUMD,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko Perseroda, Tajuz Suhud, menjelaskan bahwa penyelenggaraan FGD dilatarbelakangi kebutuhan perusahaan untuk memperkuat penegakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap BUMD dalam menyelesaikan persoalan aset.
Menurut Tajuz, bidang aset menjadi salah satu bagian yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya sebagai Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko. Karena itu, diperlukan pembahasan mendalam bersama para ahli untuk merumuskan strategi hukum dan langkah konkret yang dapat diterapkan perusahaan.
“FGD ini untuk merumuskan langkah-langkah yuridis yang tepat dan terukur dalam penyelamatan aset perusahaan. Selain itu, juga menentukan tindakan operasional dan taktis yang bisa segera dieksekusi oleh manajemen bersama para pemangku kepentingan terkait,” jelasnya.






