LBH Bangkalan Berbagi Dampingi Korban Dugaan Penculikan dan Kekerasan Seksual di Kwanyar

Oplus_16908288

Bangkalan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bangkalan Berbagi memberikan pendampingan hukum terhadap seorang remaja perempuan berinisial DA (18), warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, yang menjadi korban dugaan penculikan dan kekerasan seksual.

Ketua LBH Bangkalan Berbagi, Hartono, mengatakan pihaknya turun tangan setelah menerima laporan dari keluarga korban yang membutuhkan bantuan hukum dan pendampingan dalam proses pelaporan hingga penanganan medis.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena diduga terjadi dalam lingkup keluarga sendiri. Kami berkomitmen mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan serta perlindungan maksimal,” ujar Hartono, Minggu (22/2/2026).

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban diduga dibawa secara paksa dari lokasi magangnya di Pondok Pesantren Pemuda Annuroniyah, Demangan, Bangkalan, oleh terduga pelaku berinisial AD alias SB, yang merupakan suami dari bibinya.

Sejak saat itu korban tidak dapat dihubungi. Setelah lebih dari 1x24 jam, keluarga bersama pihak pondok pesantren melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan sebagai laporan orang hilang.

Beberapa hari kemudian, seorang perempuan berinisial KM yang merupakan istri terduga pelaku, diduga mengetahui keberadaan korban di wilayah Kabupaten Sumenep.

Namun, menurut keluarga, informasi lokasi tidak diungkapkan secara jelas. KM juga disebut meminta uang Rp500.000 dengan alasan biaya transportasi serta melarang keluarga ikut dalam proses penjemputan.

Kondisi Korban

Korban akhirnya kembali ke kediamannya di Desa Morombuh pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.Saat tiba, korban dalam kondisi trauma berat, belum mampu berkomunikasi secara normal, dan belum dapat ditemui pihak luar.

Keluarga mencurigai adanya unsur kekerasan seksual, namun kepastian masih menunggu hasil pemeriksaan medis (visum).

Hartono menegaskan bahwa visum merupakan bukti penting dalam proses pembuktian hukum. Namun saat ini keluarga korban terkendala biaya, yang diperkirakan mencapai Rp500.000 hingga Rp750.000.

“Kami mendorong agar visum dapat difasilitasi secara gratis oleh pemerintah atau aparat penegak hukum, karena ini menyangkut pembuktian tindak pidana serius,” tegasnya.

Pelaku Masih Buron

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku belum ditemukan dan keberadaannya belum diketahui. LBH Bangkalan Berbagi mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penangkapan.

Selain itu, LBH juga meminta adanya perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban, serta keterlibatan lembaga perlindungan perempuan dan anak agar proses pemulihan berjalan maksimal.

“Korban membutuhkan perlindungan, bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara psikologis. Kami berharap semua pihak turut memberikan dukungan agar korban bisa pulih dan mendapatkan keadilan,” pungkas Hartono.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang berdampak besar terhadap kondisi mental korban. LBH Bangkalan Berbagi memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar