Mahasiswa Tantang ATR/BPN Soal SHGB di Laut Sidoarjo: Ada Kejanggalan

Mahasiswa saat ber-Audiensi ke ATR/BPN

Katamadura.com – Baru-baru ini, masyarakat di Jawa Timur, dihebohkan dengan temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati.

Tiga bidang SHGB tersebut memiliki luas total 656,85 hektar dan dimiliki oleh dua perusahaan, yaitu PT Surya Inti Permata dengan luas 285,16 hektar dan 152,36 hektar dan PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektar.

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa laut adalah milik bersama (common property) dan bersifat open access, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR No. 18 Tahun 2021 yang hanya memperbolehkan penerbitan HGB di wilayah daratan, bukan di laut, penerbitan SHGB di area laut ini menimbulkan pertanyaan.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (DPM KM UTM), Imam Syafii, dan Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (SEMA UINSA), Mahmudin Samin, melakukan audiensi dengan perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur pada 3 Februari 2025.

Dalam audiensi tersebut, ditemukan beberapa kejanggalan terkait keterbukaan informasi penyelesaian masalah SHGB laut Sidoarjo oleh pihak Kanwil ATR/BPN. Kepala Bidang Sengketa menyampaikan bahwa telah terjadi abrasi pada sebagian lahan SHGB tersebut pada Tahun 2015.

Namun, ketika ditanyakan tindak lanjut pada masa itu, ATR/BPN berdalih bahwa hal tersebut bukan wewenang mereka, seolah-olah ingin menutup-nutupi.Selain itu, terdapat penjelasan kontradiktif dari tiga perwakilan ATR/BPN mengenai penyelesaian masalah SHGB laut Sidoarjo pada tahun 2015 dan ketidaktransparanan terkait data yang dibawa.

Mahmudin Samin menyampaikan bahwa mereka tidak diperbolehkan mengecek data yang ditunjukkan, sementara Imam Syafii menambahkan bahwa data hanya diperlihatkan sekilas dan tidak diperbolehkan untuk melihat secara detail apalagi memegangnya.

Hal ini menimbulkan banyak kecurigaan.Hasil audiensi ini tidak memberikan titik terang terkait kasus SHGB laut Sidoarjo, dan seolah-olah ATR/BPN tidak mengetahui permasalahan yang ada, padahal pihak Kanwil mengakui bahwa pernah melakukan pengecekan pada tahun 2015 dan menemukan terjadinya abrasi pada sebagian lahan SHGB tersebut.

Kasus ini telah memicu unjuk rasa dari sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sidoarjo yang memprotes penerbitan SHGB di laut tersebut.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih ditunggu oleh masyarakat, terutama terkait langkah konkret yang akan diambil oleh ATR/BPN dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar