Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penculikan Mahasiswa UTM

Bangkalan - Dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap mahasiswa baru Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial MM tidak hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga dianggap mencederai marwah dunia akademik.

Hal itu ditegaskan tim kuasa hukum dari Klinik Konsultasi & Bantuan Hukum Fakultas Hukum UTM (KKBH FH UTM) usai melakukan audiensi dengan jajaran Polres Bangkalan, Jumat (29/8/2025).

“Kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, bukan tempat lahirnya praktik kekerasan maupun penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, kami menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara transparan dan profesional,” ujar Hajatulloh, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum korban.

Menurut KKBH FH UTM, tindakan intimidasi hingga kekerasan yang dialami korban—yang diduga terkait kritiknya atas pungutan liar dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) telah menimbulkan keprihatinan mendalam. Mereka menilai kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar praktik serupa tidak terulang.

Enam advokat KKBH FH UTM, yakni Moh. Ibnu Fajar, Abd. Wachid Habibullah, Moh. Soleh, Hamdan, Hajatulloh, dan Achmad Hartono, hadir langsung dalam pertemuan dengan Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum mengajukan dua desakan utama: mempercepat proses penyidikan dan memastikan perkembangan perkara diumumkan secara berkala kepada publik.

“Transparansi adalah kunci. Jika tidak ada keterbukaan, dikhawatirkan kepercayaan mahasiswa dan masyarakat terhadap penegakan hukum maupun dunia pendidikan akan semakin luntur,” tegas Hajatulloh.

Kasus ini, menurut KKBH FH UTM, bukan semata menyangkut keselamatan individu korban, melainkan juga menyangkut citra lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya mengedepankan nilai-nilai moral dan intelektual.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar