Bangkalan – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menegaskan kemenangan pasangan Lukman Hakim dan Fauzan dalam Pilkada Bangkalan 2024 setelah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 02, Mathur Husyairi dan Jayus Salam, pada sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Selasa (04/02/2025).
Keputusan ini menjadi puncak dari proses panjang Pilkada Bangkalan yang diwarnai dengan berbagai dinamika. MK menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan dugaan kecurangan, terlebih dengan selisih perolehan suara yang mencapai 107 ribu suara.