Bangkalan – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menegaskan kemenangan pasangan Lukman Hakim dan Fauzan dalam Pilkada Bangkalan 2024 setelah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 02, Mathur Husyairi dan Jayus Salam, pada sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Selasa (04/02/2025).
Keputusan ini menjadi puncak dari proses panjang Pilkada Bangkalan yang diwarnai dengan berbagai dinamika. MK menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan dugaan kecurangan, terlebih dengan selisih perolehan suara yang mencapai 107 ribu suara.
Menyambut keputusan ini, keluarga dan pendukung Lukman Hakim menggelar acara nonton bareng di Posko Pemenangan Lukman-Fauzan. Tangis haru dan doa bersama mengiringi momen ketika hakim MK membacakan putusan yang mengukuhkan kemenangan pasangan tersebut.
Kakak kandung Lukman Hakim, Mahfud, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan paslon nomor urut 01.
Ia juga menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik Lukman-Fauzan, tetapi milik seluruh masyarakat Bangkalan yang menginginkan perubahan.
"Kami berterima kasih kepada para ulama, partai pengusung, dan seluruh relawan yang telah mengawal proses ini. Ini adalah kemenangan bersama. Kami memohon doa dan dukungan agar Lukman-Fauzan dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud.
Sebagai bentuk rasa syukur, pendukung Lukman-Fauzan berencana mengadakan acara syukuran dan doa bersama dalam waktu dekat. Mereka berharap pemerintahan baru dapat membawa perubahan nyata bagi Bangkalan.
Kini, setelah putusan MK ini, pasangan Lukman-Fauzan bersiap untuk menjalankan roda pemerintahan dengan fokus pada realisasi visi-misi mereka, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki infrastruktur, serta memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan di Bangkalan.