Bangkalan – Kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif yang menyeret Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Bangkalan kembali mencuat dengan isu baru. Setelah enam orang ditetapkan sebagai tersangka, muncul sorotan terhadap dugaan keterlibatan sosok berinisial RF, yang diduga memiliki peran penting di balik upaya penghentian proses hukum kasus ini.
Dugaan ini disampaikan langsung oleh Bahtiar Pradinata, mantan kuasa hukum PD Sumber Daya sekaligus pelapor awal dalam kasus kerja sama antara BUMD tersebut dengan PT Tonduk Majeng Madura.
Bahtiar mengungkapkan adanya informasi soal peran RF dalam proses “pengkondisian” agar kasus ini dihentikan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya dengar, ada uang yang diserahkan untuk ‘mengurus’ ke RF. Jadi ini bukan pengembalian kerugian negara, tapi lebih mirip bentuk suap,” ungkap Bahtiar saat diwawancarai, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, RF bukan sekadar nama yang muncul di tengah spekulasi publik. Ia menyebut, ada dugaan aliran dana yang dititipkan kepada pihak-pihak tertentu agar sampai ke tangan RF, yang dikabarkan memiliki koneksi kuat ke internal penegak hukum.
Lebih jauh, Bahtiar mendesak agar Kejaksaan Negeri Bangkalan memeriksa RF dan siapa pun yang diduga ikut terlibat dalam upaya mengamankan kasus tersebut.
“Kalau aparat penegak hukum sendiri terlibat, itu sangat berbahaya. Semua pihak yang disebut harus diperiksa. Jangan sampai hukum jadi alat kekuasaan. RF dan pihak kejaksaan yang diduga terlibat wajib dipanggil, tidak boleh ada kekebalan,” tegasnya.
Ia menilai, perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu dalam proses hukum ini berpotensi merusak citra kejaksaan di mata publik. Bahtiar juga mengaku aktif menyampaikan laporan dan surat resmi ke Kejari Bangkalan, namun merasa penanganan kasus berjalan lamban dan tidak menyeluruh.
“Kasus ini seperti tidak disentuh secara serius. Saya berharap aparat hukum tidak runcing ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau orang kecil cepat ditangkap, kenapa yang besar malah dilindungi?” kata Bahtiar.
Hingga kini, pihak Kejari Bangkalan belum memberikan pernyataan resmi. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.







