Batik Rp86,2 Juta di Puskesmas Rubaru: Anggaran Menggelembung, Dugaan Korupsi Mengemuka

No comments
Foto : Istimewa

Dugaan penggelembungan anggaran kembali menyeruak dari jantung birokrasi daerah. Di Kabupaten Sumenep, publik dihadapkan pada angka yang sulit dinalar, Rp86.250.000 hanya untuk pengadaan baju batik adat di Puskesmas Rubaru Tahun Anggaran 2026.

Temuan ini bukan kabar burung. Data itu muncul terang dalam sistem resmi RUP LKPP dengan kode paket 63590832. Angka yang seharusnya menjadi simbol transparansi justru membuka ruang kecurigaan.

Hitungannya sederhana dan justru karena itu terasa menampar.

Dengan harga pasar kain batik adat Keraton Sumenep berkisar Rp100 ribu hingga Rp130 ribu per potong, total anggaran tersebut setara sekitar 663 potong kain. Pertanyaannya: apakah satu puskesmas kecamatan memiliki 663 tenaga medis dan staf?

Jawabannya nyaris pasti: tidak.

Di sinilah logika publik dipermainkan. Anggaran yang semestinya berpijak pada kebutuhan riil berubah menjadi angka yang menggelembung tanpa dasar yang masuk akal. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif ini dugaan skema.

Anggaran yang Disahkan, Tapi Dipertanyakan

Perlu digarisbawahi, setiap pengadaan yang masuk dalam sistem LKPP bukanlah angka yang muncul tiba-tiba. Ia telah melewati proses perencanaan dan persetujuan dalam forum resmi seperti RAPBD maupun Perubahan Alokasi Anggaran (PAK).

Artinya, anggaran sebesar ini telah dibahas, disetujui, dan disahkan oleh para pemangku kepentingan sebelum akhirnya muncul dalam sistem pengadaan.Di titik ini, persoalan menjadi jauh lebih serius.

Jika angka yang janggal ini tetap lolos dalam proses perencanaan hingga pengesahan, maka yang terjadi bukan sekadar dugaan penggelembungan melainkan indikasi kuat adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan berlapis.Lebih tajam lagi, ini bisa dimaknai sebagai bentuk mempermainkan uang rakyat. Di tengah gencarnya narasi efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah, pengeluaran yang tidak rasional seperti ini justru menunjukkan wajah sebaliknya: pemborosan yang dilegalkan.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar