Dugaan penggelembungan anggaran kembali menyeruak dari jantung birokrasi daerah. Di Kabupaten Sumenep, publik dihadapkan pada angka yang sulit dinalar, Rp86.250.000 hanya untuk pengadaan baju batik adat di Puskesmas Rubaru Tahun Anggaran 2026.
Temuan ini bukan kabar burung. Data itu muncul terang dalam sistem resmi RUP LKPP dengan kode paket 63590832. Angka yang seharusnya menjadi simbol transparansi justru membuka ruang kecurigaan.
Hitungannya sederhana dan justru karena itu terasa menampar.
Dengan harga pasar kain batik adat Keraton Sumenep berkisar Rp100 ribu hingga Rp130 ribu per potong, total anggaran tersebut setara sekitar 663 potong kain. Pertanyaannya: apakah satu puskesmas kecamatan memiliki 663 tenaga medis dan staf?
Jawabannya nyaris pasti: tidak.
Di sinilah logika publik dipermainkan. Anggaran yang semestinya berpijak pada kebutuhan riil berubah menjadi angka yang menggelembung tanpa dasar yang masuk akal. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif ini dugaan skema.
Anggaran yang Disahkan, Tapi Dipertanyakan
Perlu digarisbawahi, setiap pengadaan yang masuk dalam sistem LKPP bukanlah angka yang muncul tiba-tiba. Ia telah melewati proses perencanaan dan persetujuan dalam forum resmi seperti RAPBD maupun Perubahan Alokasi Anggaran (PAK).
Artinya, anggaran sebesar ini telah dibahas, disetujui, dan disahkan oleh para pemangku kepentingan sebelum akhirnya muncul dalam sistem pengadaan.Di titik ini, persoalan menjadi jauh lebih serius.
Jika angka yang janggal ini tetap lolos dalam proses perencanaan hingga pengesahan, maka yang terjadi bukan sekadar dugaan penggelembungan melainkan indikasi kuat adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan berlapis.Lebih tajam lagi, ini bisa dimaknai sebagai bentuk mempermainkan uang rakyat. Di tengah gencarnya narasi efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah, pengeluaran yang tidak rasional seperti ini justru menunjukkan wajah sebaliknya: pemborosan yang dilegalkan.
Uang publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan justru berpotensi terbuang dalam pengadaan yang sarat kejanggalan.
Dari Penyimpangan hingga Pidana Korupsi
Dalam perspektif hukum, dugaan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
- Perbuatan Melawan Hukum
- Penggelembungan anggaran (mark-up), manipulasi jumlah kebutuhan, hingga pengadaan yang tidak sesuai realitas merupakan bentuk penyimpangan serius dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Jerat UU Tindak Pidana Korupsi
- Jika terbukti, pelaku dapat dijerat:
- Pasal 2 UU Tipikor Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri/orang lain
- Ancaman: penjara seumur hidup atau 4–20 tahun + dendaPasal 3 UU TipikorPenyalahgunaan kewenangan jabatanAncaman: 1–20 tahun penjara.
- Jika terbukti, pelaku dapat dijerat:
- Sanksi Tambahan
- Selain pidana pokok, pelaku juga berpotensi dikenai:
- Penggantian kerugian negara
- Penyitaan aset
- Pencabutan hak jabatan
- Daftar hitam pengadaan.
- Selain pidana pokok, pelaku juga berpotensi dikenai:
- Indikasi Korupsi Sistemik Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya nilai, tetapi pola. Karena proses pengadaan melibatkan banyak tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan maka dugaan seperti ini membuka kemungkinan adanya praktik yang terstruktur dan tidak berdiri sendiri.
Ketika Anggaran Tak Lagi Masuk Akal
Kasus ini bukan sekadar soal batik. Ini soal bagaimana anggaran publik diperlakukan. Ketika angka sebesar Rp86 juta untuk kebutuhan yang tidak masuk akal bisa lolos dari meja perencanaan hingga sistem resmi, maka ada yang salah dalam mekanisme pengawasan.
Lebih dari itu, ini adalah cerminan bagaimana uang rakyat bisa dipermainkan dengan cara yang terlihat “resmi”.
Kini, publik menunggu satu hal: keberanian.
Keberanian untuk mengaudit, keberanian untuk mengusut dan keberanian untuk menindak tampa kompromi.
Sampai berita ini dirilis, permohonan konfirmasi kepada kepala Puskesmas Kecamatan Rubaru lewat sambungan media Whatsapp tidak mendapatkan respon.






