Dugaan Pemotongan Anggaran KDKMP di Sumenep, Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Bersiap Hadapi Konsekuensi Hukum

No comments
Gambar : Istimewa

Sumenep — Pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menghadapi kendala serius. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pemotongan anggaran yang berdampak pada terhambatnya pembangunan di tingkat desa.

Di Kecamatan Guluk-Guluk, pembangunan koperasi desa dilaporkan belum selesai. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, anggaran yang seharusnya mencapai Rp 1,6 miliar tidak diterima secara utuh oleh kontraktor proyek KDKMP. Dana yang diterima disebut hanya sekitar Rp 900 juta.

Seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari aparat desa setempat.

“Kami mendapat kabar bahwa anggaran yang turun tidak penuh. Ada selisih yang cukup besar,” ujarnya.

Warga juga menyebut adanya korban dari pihak aparatur desa dalam pengadaan material bangunan dengan nilai sekitar Rp 200 juta. Namun hingga kini, pembayaran atas pengadaan tersebut belum jelas.

Kondisi tersebut memengaruhi jalannya pembangunan. Pelaksana proyek mengalami keterbatasan dana. Pekerjaan tidak dapat dilanjutkan sesuai rencana. Proyek pun tertunda.

Informasi serupa juga ditemukan di salah satu kecamatan wilayah Pantura Sumenep. Seorang kepala desa menyampaikan bahwa nilai anggaran yang diterima tidak sesuai dengan pagu awal. Dari total Rp1,6 miliar, dana yang ditawarkan oleh pihak penanggung jawab pelaksana sekitar Rp 900 juta apabila proyek pembangunan koperasi mau dibangun sendiri oleh desa.

“Selisihnya cukup besar. Kami berharap ada penjelasan yang transparan,” katanya.

Program KDKMP merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa. Program ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat lokal.

Dalam perspektif hukum, pengurangan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar