Seluruh Anggota BPD di Bangkalan Kini Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Lukman hakim saat memberikan Kartu BPJS ketenagakerjaan secara Simbolis ke Anggota BPD di Pendopo Agung

BangkalanPemerintah Kabupaten Bangkalan resmi mengikutsertakan 1.736 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kebijakan ini ditandai dengan peluncuran resmi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Pendopo Agung Bangkalan.

Melalui kebijakan ini, para anggota BPD akan mendapatkan dua bentuk perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Biaya kepesertaan akan ditanggung oleh Pemkab Bangkalan menggunakan dana APBD, dengan pembayaran iuran dilakukan setiap enam bulan.

Adapun nominal iuran yang ditanggung adalah Rp13.000 per orang per bulan. Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan para perangkat desa.

Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Desa terkait perlindungan sosial bagi seluruh aparat desa.

“Tahun ini kita mulai menjamin perlindungan sosial bagi anggota BPD. Ini merupakan pijakan awal untuk memperluas perlindungan kepada pekerja informal lainnya di Bangkalan,” ujar Lukman.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bangkalan, Indriyatno, menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keselamatan kerja perangkat desa.

Ia menilai kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di tingkat desa.

“Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai pelindung bagi pekerja non-ASN, termasuk perangkat desa. Ini akan menjadi salah satu indikator positif bagi penilaian kinerja pemerintah daerah,” jelas Indriyatno.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar