Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan bersama Sat Brimob Polda Jawa Timur dan Dit Samapta Polda Jawa Timur menggelar penggeledahan di wilayah Kecamatan Kokop, Kamis (2/10). Sebanyak 400 personel dikerahkan dalam operasi tersebut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar seorang tersangka berinisial M, yang berstatus yang diduga sebagai Bandar Narkoba.
Tersangka sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh pihak kepolisian, namun tidak hadir. Atas dasar itu, polisi menempuh upaya paksa sesuai Pasal 112 ayat (2) KUHAP dengan membawa tersangka menggunakan surat perintah resmi.
"Yang bersangkutan sudah menjadi Target Operasi (TO) Polda Jawa Timur, kami disini sifatnya membackup," kata Kapolres.
Selain menggeledah, polisi juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana Pokok penyalahgunaan narkoba.
Salah satu aset yang berhasil diamankan adalah rumah pribadi milik tersangka.Tidak hanya itu, penggeledahan dilakukan di lima lokasi berbeda, antara lain rumah di Kecamatan Kokop, Kelurahan Demangan, Kelurahan Pejagan, Kelurahan Mlajah, serta sebuah rumah mewah di kawasan Khayangan Residence.
“Detail hasil penggeledahan akan disampaikan langsung oleh Polda Jawa Timur,” ungkap AKBP Hendro Sukmono.