Menteri Keuangan RI Dorong Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal lewat Kebijakan Layer Baru SKM Golongan III

Sumenep - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pemerintah untuk menambah jumlah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan ini disiapkan sebagai respons atas masih maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Purbaya menyebutkan, regulasi terkait penambahan layer tarif cukai tersebut ditargetkan rampung dan dapat diterbitkan dalam waktu dekat, bahkan berpeluang keluar pada pekan depan. Saat ini, Kementerian Keuangan masih melakukan pembahasan intensif bersama pelaku industri serta para pemangku kepentingan.

“Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, penambahan lapisan tarif cukai ini bertujuan membuka ruang bagi produsen rokok ilegal agar beralih ke jalur legal. Dengan demikian, produk tersebut dapat dikenakan pajak dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.

“Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” katanya, dikutip langsung dari www.bloombergtechnoz.com

Saat ini, ketentuan mengenai lapisan tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.

Dalam aturan tersebut, pengelompokan lapisan tarif dibagi berdasarkan jenis dan golongan rokok, yakni sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II, serta sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih tangan (SPT) yang terdiri atas tiga golongan.

Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat telah mengamankan sebanyak 1,405 miliar batang rokok ilegal. Capaian tersebut berasal dari total 20.537 kali penindakan, turun 1,2 persen dibandingkan 20.783 penindakan pada 2024. Meski demikian, volume rokok ilegal yang ditindak masih tergolong besar.

Sementara itu, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun pada 2026. Target tersebut meningkat sekitar Rp25,6 triliun atau 8,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Target penerimaan ini telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dipublikasikan pada Rabu (7/1/2026).

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar