Katamadura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024 dengan Nomor 63/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (17/1/2025) di Gedung II MK.
Seperti dilansir dari Situs Mahkamah Konstitusi, Sidang ini beragenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan selaku Termohon membantah tuduhan pasangan calon Nomor Urut 2, Mathur Husyairi dan Jayus Salam, terkait dugaan serangan fajar di 18 kecamatan.
KPU menilai tudingan tersebut tidak disertai bukti konkret mengenai pihak yang memberi dan menerima uang.
“Kami menolak dalil Pemohon terkait dugaan petugas KPPS di Desa Bandung, Kecamatan Konang, yang diduga membagikan uang Rp50.000 bersamaan dengan Formulir C-6. Tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut,” tegas kuasa hukum KPU Bangkalan, M. Faiz Putra Syanel.
Selain itu, KPU juga membantah tuduhan ketidaknetralan panitia pemungutan suara. KPU menyatakan tidak ada keberatan dari saksi Pemohon di tingkat TPS, termasuk penolakan untuk menandatangani Form Model C-Hasil.
Atas dasar itu, KPU mengajukan petitum agar MK menyatakan sah Keputusan KPU Bangkalan Nomor 2376 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024.
Pasangan calon Nomor Urut 1, Lukman Hakim dan Moch Fauzan Ja’far, sebagai Pihak Terkait, turut meminta MK mengesahkan hasil pemilihan tersebut. Kuasa hukumnya, M. Syarifuddin, menegaskan tudingan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bukan kewenangan MK.
“Materi permohonan Pemohon tidak relevan karena pelanggaran administratif TSM bukan ranah Mahkamah,” jelas Syarifuddin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, melaporkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan 13 Surat Rekomendasi selama Pilkada, termasuk rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS.