Menurut massa, perkembangan penanganan perkara tersebut hingga kini tidak diketahui secara jelas.
Mereka menilai terdapat kesan bahwa perkara itu sengaja dihentikan secara diam-diam.
Kedua, massa menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Mereka menilai proses pengembangan perkara tersebut berjalan tebang pilih.
Massa mendesak Kejati Jatim mengusut pihak-pihak yang mereka sebut sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut, termasuk Nur Kholis dan Ariful.
Keduanya disebut massa diduga kuat memiliki keterlibatan dalam praktik korupsi yang tengah dipersoalkan.
Ketiga, massa menyoroti dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penerangan jalan umum (PJU) di Banyuwangi.
Mereka mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Massa menilai Kejati Jatim belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang memadai meskipun, menurut mereka, terdapat fakta-fakta yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum tertentu.
Atas sejumlah perkara tersebut, massa mendesak Kejati Jatim tidak menjadikan dinamika yang terjadi di tingkat pusat sebagai alasan untuk mengabaikan penanganan kasus dugaan korupsi di daerah.






