Kabar Baik, Pemkab Hapus Pajak Parkir Berlangganan, Warga Tak Perlu Bayar Ganda Lagi

Istimewa

Bangkalan – Banyaknya keluhan masyarakat terkait parkir berlangganan akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Meski kendaraan sudah terdaftar sebagai parkir berlangganan dan ditandai dengan stiker khusus, faktanya warga tetap dikenakan biaya parkir oleh juru parkir (jukir) di tempat-tempat umum.

Hal ini menimbulkan keresahan, karena selain membayar pajak, masyarakat harus merogoh kocek dua kali.

Menjawab keluhan tersebut, Penjabat (Pj.) Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, M.Si, resmi menghapus pemungutan retribusi pajak parkir berlangganan. Keputusan ini diumumkan dalam rapat koordinasi tata kelola parkir Kabupaten Bangkalan yang digelar pada Senin, 16 Desember 2024 kemarin.

Dalam rapat yang dihadiri oleh perangkat daerah terkait, Komandan Kodim, serta pihak Polres Bangkalan, Pj. Bupati menegaskan bahwa evaluasi dilakukan karena banyaknya ketidaksesuaian praktik di lapangan.

“Setelah empat tahun berjalan, kami mengevaluasi sistem parkir berlangganan. Banyak masyarakat yang mengeluh karena meskipun sudah membayar pajak parkir berlangganan, mereka tetap dikenakan biaya parkir oleh jukir. Padahal, jukir tersebut sudah digaji. Hal ini tentu tidak adil bagi masyarakat,” ujar Pj. Bupati.

Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan kembali menerapkan sistem parkir berbasis karcis. Dengan sistem ini, seluruh penyelenggara parkir yang menggunakan lahan milik pemerintah, seperti bahu jalan, diwajibkan membeli karcis parkir resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub).

“Jadi pengelola parkir yang menggunakan lahan milik pemerintah wajib membeli karcis ke Dishub. Selain karcis dari Dishub, itu tidak sah,” tegas Arief.

Baca Juga !  Mathur Husyairi Terus Kampanyekan Pilkada Tanpa Politik Uang

Selain itu, penyelenggara parkir juga diwajibkan memiliki izin operasional dari Dishub Bangkalan serta memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir.

Tidak hanya di lahan milik pemerintah, aturan baru ini juga menyasar penyelenggara parkir di lahan milik pribadi, seperti warung makan dan pertokoan.

Mereka diwajibkan menyetorkan kontribusi sebesar 30 persen dari penghasilan parkir kepada Pemerintah Daerah.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar