Bangkalan – Setelah sekian lama menghadapi ketidakpastian, para juru parkir (jukir) di Bangkalan akhirnya mendapatkan kepastian terkait nasib mereka. Sistem parkir berlangganan yang sempat dihentikan kini dipastikan akan diaktifkan kembali.
Keputusan ini lahir dari rapat evaluasi antara Komisi I DPRD Bangkalan, Dinas Perhubungan (Dishub), dan para jukir pada Selasa (11/2/2025).
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil setelah banyak jukir mengeluhkan dampak negatif dari sistem parkir konvensional.
Salah satu persoalan utama adalah hilangnya akses BPJS Kesehatan yang sebelumnya mereka dapatkan melalui program parkir berlangganan.
“Banyak jukir yang mengadu kepada kami. Mereka kehilangan manfaat BPJS Kesehatan dan mengalami ketidakpastian pendapatan. Oleh karena itu, kami sepakat untuk menghidupkan kembali sistem parkir berlangganan dengan perbaikan yang lebih matang,” ujar Fadhur.
Dalam skema baru ini, setiap jukir diwajibkan memiliki Surat Keputusan (SK) resmi yang berlaku selama satu tahun. SK tersebut hanya bisa diperpanjang jika kinerja mereka dianggap memenuhi standar dalam evaluasi berkala.
Sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim, menambahkan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal kesejahteraan jukir, tetapi juga strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan kebocoran anggaran.
“Perda Nomor 1 Tahun 2024 tetap menjadi landasan utama dalam sistem ini. Jika dijalankan dengan benar, parkir berlangganan bisa menjadi solusi win-win bagi semua pihak,” jelas Nur Hakim.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap sistem parkir di Bangkalan menjadi lebih tertata, transparan, dan memberikan manfaat nyata, baik bagi jukir maupun masyarakat luas.
Kini, para jukir tidak hanya mendapatkan kepastian kerja, tetapi juga kembali memperoleh hak-hak kesejahteraan yang selama ini mereka perjuangkan.