Anggaran Kesehatan Dikhianati: Ketika Amanah Dikorbankan, Rakyat Menanggung Luka

No comments
Sumber Foto: Istimewa

Oleh: Efendi Pradana, S.Psi – Pemerhati Kebijakan Publik Sumenep

Ada ironi yang sulit dibantah ketika sektor kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin kualitas hidup masyarakat justru menyisakan persoalan mendasar dalam tata kelola anggarannya. Di Kabupaten Sumenep, gejala ini tampak bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi sistemik dari pengelolaan dan pengawasan anggaran yang kacau dan cenderung aburadul di bawah kendali Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB).

Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidakpatuhan sejumlah unit pelaksana teknis, khususnya beberapa Puskesmas seperti di Kecamatan Rubaru, Dasuk, Batuan, dan Batuputih. Pola belanja yang muncul tidak mencerminkan orientasi pada asas kemanfaatan publik. Justru yang terlihat adalah dominasi pengeluaran pada sektor non-substantif mulai dari belanja pakaian olahraga, perjalanan dinas, makan minum, hingga kegiatan sosialisasi yang patut dipertanyakan urgensi dan dampaknya. Lebih jauh, sejumlah postur anggaran bahkan terindikasi janggal dan membuka ruang dugaan praktik mark up.

Dalam kerangka hukum dan konstitusi, kondisi ini jelas tidak dapat ditoleransi. Amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus dikelola dengan prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada keadilan dan kemakmuran rakyat. Ketika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Namun persoalan ini tidak hanya bisa dilihat dari sudut pandang hukum dan tata kelola negara semata. Dalam perspektif Islam, jabatan adalah amanah, bukan privilese. Setiap pemegang amanah akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya di dunia tetapi juga di hadapan Allah SWT. Ketika seorang pejabat tidak memiliki kejujuran (shiddiq) dan tanggung jawab (amanah) dalam mengelola anggaran publik, maka ia bukan hanya melanggar aturan negara, tetapi juga nilai-nilai fundamental dalam ajaran agama.

Rasulullah SAW telah mengingatkan bahwa setiap pemimpin adalah pemimpin bagi yang dipimpinnya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia pimpin. Dalam konteks ini, pengelolaan anggaran yang menyimpang, manipulatif, atau bahkan sekadar abai terhadap kemaslahatan publik, dapat dikategorikan sebagai bentuk khianat. Dan khianat dalam Islam bukanlah dosa ringan ia adalah bentuk pengingkaran terhadap kepercayaan yang diberikan.

Kepala Dinas Kesehatan P2KB, drg. Ellya Fardasah, M.Kes. sebagai pengguna anggaran memegang peran sentral dalam memastikan setiap kebijakan fiskal berjalan sesuai koridor. Pengawasan bukan sekadar formalitas laporan, melainkan kontrol substantif terhadap relevansi, urgensi, dan dampak setiap pengeluaran. Tanggung jawab yang diemban bukan hanya bersifat finansial birokratis, tetapi juga moral dan spiritual.

Dalam konteks ini, kelalaian dalam pengawasan tidak bisa dipandang sebagai kesalahan teknis semata. Ia mencerminkan problem integritas. Seorang aparatur sipil negara seharusnya menjadi teladan dalam kejujuran dan pelayanan, bukan justru menjadi contoh buruk dalam pengelolaan amanah publik. Terlebih di daerah yang menjunjung tinggi nilai religiusitas, perilaku semacam ini menjadi kontradiksi yang mencolok.

Yang sering luput disadari, dampak dari abainya pengawasan tidak berhenti pada pemborosan anggaran. Ia merembet pada runtuhnya kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan itu terkikis, maka yang muncul adalah akumulasi kekecewaan yang bisa berujung pada krisis legitimasi. Dalam Islam, hilangnya kepercayaan adalah tanda rusaknya moral kolektif dalam kepemimpinan.

Sanksi terhadap pelanggaran dalam pengelolaan anggaran pun bukan perkara ringan. Mulai dari sanksi administratif, pencopotan jabatan, hingga pemecatan, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti adanya unsur kesengajaan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu. Ini bukan sekadar ancaman hukum, tetapi juga peringatan moral.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar