Saya secara tegas mengecam setiap bentuk arogansi birokrasi dalam pengelolaan anggaran publik. Anggaran negara bukan milik segelintir orang di dalam sistem, melainkan hak masyarakat yang harus disalurkan secara utuh, tepat sasaran, dan berkeadilan. Dalam Islam, harta publik adalah bagian dari maslahah ‘ammah kepentingan umum yang haram disalahgunakan.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, saya akan terus mengawal persoalan ini. Langkah konkret akan ditempuh dengan membawa isu ini ke forum resmi, termasuk Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep melalui audiensi terbuka untuk meminta pertanggungjawaban. Jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran pidana, maka pelaporan kepada aparat penegak hukum baik Polres Sumenep maupun Kejaksaan Negeri Sumenep akan menjadi keniscayaan.
Lebih dari itu, saya mendesak adanya klarifikasi resmi dan tertulis dari Kepala Dinas Kesehatan P2KB beserta Puskesmas yang disebutkan, dalam waktu 3 x 24 jam. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Kita tidak sedang membicarakan angka di atas kertas. Kita sedang membicarakan amanah yang jika dikhianati, bukan hanya merusak sistem, tetapi juga meruntuhkan nilai-nilai kemanusiaan dan keimanan.






