Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melakukan pembongkaran warung-warung Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai melanggar aturan. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian, TNI, serta organisasi kemasyarakatan seperti BPN dan Ansor.
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama semua pihak dalam penertiban tersebut.
“Hari ini, Pemkab Bangkalan melaksanakan pembongkaran warung-warung PKL yang melanggar aturan. Kami dari Komisi I mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang telah membantu kelancaran kegiatan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Ismes Efendi, menjelaskan bahwa sebagian besar PKL telah diberikan waktu lebih dari satu minggu untuk membongkar tempat usaha mereka secara mandiri.
Namun, masih ada yang tidak mematuhi peringatan sehingga diperlukan tindakan tegas.
“Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya, memberi waktu untuk mereka membongkar sendiri. Bagi yang masih bertahan, kami lakukan penertiban sesuai aturan,” katanya.
Terkait keberlanjutan usaha para PKL yang terdampak, Pemkab Bangkalan sedang mempertimbangkan lokasi alternatif.
“Kami akan menata ulang dan mencari tempat yang sesuai agar mereka tetap bisa berjualan tanpa mengganggu fasilitas umum, termasuk area stadion,” tambahnya.
Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan area publik, termasuk aktivitas yang tidak sesuai dengan norma masyarakat setempat.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan sesuai dengan visi Bangkalan sebagai kota religius,” pungkasnya.