Sumenep — Pengelolaan anggaran di lingkungan pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan belanja bermasalah terjadi di Puskesmas Dasuk, Kabupaten Sumenep, dengan nilai mencapai Rp 65.250.240 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Belanja tersebut digunakan untuk pengadaan baju adat dan baju olahraga, item yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumenep Tahun 2026. Seperti dikutip dari https://surabaya.kompas.com/read/2026/01/11/115419978/pelaku-umkm-tanggapi-perbup-bupati-sumenep-soal-penggunaan-seragam-busana?page=all
Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penggunaan anggaran di luar RKPD/APBD hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak atau darurat, seperti bencana alam, konflik sosial, atau keadaan luar biasa lainnya. Sementara itu, pengadaan pakaian adat dan olahraga dinilai tidak memenuhi unsur kedaruratan tersebut.
Pengamat kebijakan publik Kabupaten Sumenep, Efendi Pradana, S.Psi, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kecerobohan serius dalam tata kelola anggaran Negara. Ia bahkan menyebutnya sebagai indikasi pembangkangan birokrasi terhadap sistem perencanaan yang telah ditetapkan.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bisa mengarah pada pelanggaran serius dalam pengelolaan fiskal. RKPD itu dokumen perencanaan resmi, bukan formalitas. Jika dilangkahi tanpa dasar yang sah, maka ini bentuk pembangkangan terhadap sistem,” tegas Efendi.
Dalam paparannya, Efendi juga menyoroti lemahnya kapasitas analisis dan pemahaman tata kelola fiskal dari pihak pengambil kebijakan di Puskesmas Dasuk. Menurutnya, setiap proses pengadaan semestinya melalui perhitungan matang, mempertimbangkan kebutuhan riil, serta mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Ia juga mengungkap adanya indikasi kejanggalan dalam jumlah pengadaan yang tidak sebanding dengan jumlah tenaga kesehatan di Puskesmas Dasuk. Hal ini dinilai membuka ruang dugaan adanya pemborosan atau bahkan potensi penyimpangan anggaran.
“Kalau jumlah barang yang dibeli tidak sesuai dengan kebutuhan riil pegawai, maka ini harus ditelusuri lebih dalam. Apakah ini kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Jika terbukti disengaja, maka ini sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Fendi sapaan akrabnya menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada kritik semata. Ia bersama tim kuasa hukumnya saat ini tengah mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat laporan yang rencananya akan diajukan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Sumenep.
“Data yang kami miliki sudah cukup kuat. Saat ini kami fokus melengkapi alat bukti agar proses hukum bisa berjalan cepat dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas Dasuk Hj. Titik Nurhayati, SST., M.Kes belum memberikan klarifikasi resmi. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh tim redaksi, yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat bahwa pengadaan tersebut telah melalui proses konsultasi dan verifikasi kepada atasan.







