Bangkalan – Figar memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menuding dirinya mengaku sebagai Imam Mahdi, menawarkan kemampuan menambah umur, hingga mengajarkan praktik ibadah yang disebut tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Melalui kuasa hukumnya, Bahtiar Pradinata, Figar membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum maupun agama.
Dalam keterangannya pada Jumat (30/10/2026) di kantor LBH Tretan, Bahtiar menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengaku sebagai Imam Mahdi maupun mengajarkan bahwa umur seseorang dapat ditambah melalui praktik tertentu.
Ia juga membantah tuduhan terkait perubahan tata cara ibadah, termasuk anggapan bahwa salat dapat diganti dengan istigfar, serta dugaan adanya praktik mabuk-mabukan.
“Klien kami ini tidak pernah sekalipun memberikan ajaran atau menyampaikan ajaran bahwa dirinya Imam Mahdi. Ini merupakan berita yang sesat dan sangat tendensius, yang hanya bertujuan menjatuhkan nama baik klien kami,” tegas Bahtiar.
Ia menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Bahtiar mengatakan laporan terhadap seseorang berinisial HL direncanakan segera dilayangkan kepada pihak berwenang.
Menurutnya, klarifikasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terburu-buru menilai kliennya berdasarkan pemberitaan yang beredar.
Sementara itu, Figar menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang merasa terganggu dengan munculnya pemberitaan tersebut. Ia menyebut para guru, mahasiswa, alim ulama, serta teman-temannya sebagai pihak yang turut terdampak oleh kabar yang beredar.
“Saya ingin mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya atas berita yang beredar selama ini yang menyangkut nama saya, terutama kepada teman-teman, para guru, mahasiswa, dan alim ulama,” ujar Figar.
Figar kemudian memaparkan kronologi perkenalannya dengan pelapor yang disebutnya terjadi pada 2014.






