Bangkalan – Figar memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menuding dirinya mengaku sebagai Imam Mahdi, menawarkan kemampuan menambah umur, hingga mengajarkan praktik ibadah yang disebut tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Melalui kuasa hukumnya, Bahtiar Pradinata, Figar membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum maupun agama.
Dalam keterangannya pada Jumat (30/10/2026) di kantor LBH Tretan, Bahtiar menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengaku sebagai Imam Mahdi maupun mengajarkan bahwa umur seseorang dapat ditambah melalui praktik tertentu.
Ia juga membantah tuduhan terkait perubahan tata cara ibadah, termasuk anggapan bahwa salat dapat diganti dengan istigfar, serta dugaan adanya praktik mabuk-mabukan.
“Klien kami ini tidak pernah sekalipun memberikan ajaran atau menyampaikan ajaran bahwa dirinya Imam Mahdi. Ini merupakan berita yang sesat dan sangat tendensius, yang hanya bertujuan menjatuhkan nama baik klien kami,” tegas Bahtiar.
Ia menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Bahtiar mengatakan laporan terhadap seseorang berinisial HL direncanakan segera dilayangkan kepada pihak berwenang.
Menurutnya, klarifikasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terburu-buru menilai kliennya berdasarkan pemberitaan yang beredar.
Sementara itu, Figar menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang merasa terganggu dengan munculnya pemberitaan tersebut. Ia menyebut para guru, mahasiswa, alim ulama, serta teman-temannya sebagai pihak yang turut terdampak oleh kabar yang beredar.
“Saya ingin mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya atas berita yang beredar selama ini yang menyangkut nama saya, terutama kepada teman-teman, para guru, mahasiswa, dan alim ulama,” ujar Figar.
Figar kemudian memaparkan kronologi perkenalannya dengan pelapor yang disebutnya terjadi pada 2014.
Menurut dia, pelapor saat itu mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan almarhum kakaknya, yang disebut gemar mengumpulkan anak-anak dan mahasiswa untuk mengikuti kegiatan positif, seperti pengajian dan sholawat.
Ia menjelaskan, hubungan dirinya dengan pelapor lebih banyak berkaitan dengan kegiatan selawat. Adapun persoalan hajat dan permintaan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan uang, menurut Figar, lebih banyak disampaikan kepada almarhum kakaknya, yang meninggal pada September 2025.
“Saya tidak pernah menargetkan uang atau apa pun. Kegiatan saya hanya berkaitan dengan sholawat,” katanya.
Figar juga membantah tuduhan bahwa dirinya meminta uang kepada jemaah dengan menjanjikan hal-hal tertentu. Ia mengklaim justru berupaya agar kegiatan rutin yang diselenggarakannya tidak membebani peserta.
Bahkan, menurut dia, dalam kegiatan selawat rutin, dirinya menganjurkan agar konsumsi dibatasi pada air mineral gelas sehingga peserta tidak merasa terbebani.
Selain itu, Figar mempertanyakan tuduhan sesat terhadap kegiatan yang selama ini dijalankannya, seperti dzikir malam, sholawat, anjuran berpakaian bersih dan sopan ketika salat, serta kegiatan sosial berupa santunan anak yatim dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kalau saya mengajarkan bagaimana beribadah, terutama salat dengan pakaian yang sopan dan bersih, dzikir malam, sholawat, serta memperbanyak sedekah kepada fakir miskin dan anak yatim, apakah itu sesat?” ujarnya.
Ia kembali menegaskan tidak pernah menyatakan dirinya sebagai Imam Mahdi ataupun memiliki kemampuan menambah umur seseorang. Figar juga menyatakan siap menjalani pemeriksaan apabila diperlukan untuk membuktikan bantahannya.
“Saya selalu siap mempertanggungjawabkan pernyataan saya, baik secara hukum maupun secara agama,” tegasnya.






