Dugaan Peredaran Miras dan Prostitusi Terselubung Di Lotus Cafe & Family Karaoke Dinilai Membahayakan Masa Depan Generasi Muda Sumenep

No comments
Gambar : Lotus & Family Karaoke Sumenep

Meski demikian, Efendi menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesimpulan sepihak.

Iklan

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tempat hiburan seperti karaoke memerlukan pengawasan yang ketat karena berpotensi menjadi titik rawan berbagai pelanggaran hukum.

“Tempat hiburan berupa karaoke dan sejenisnya harus mendapatkan pengawasan yang ketat. Selain persoalan minuman keras dan dugaan praktik asusila, tempat seperti ini juga berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran gelap narkotika, obat-obatan terlarang, maupun aktivitas lain yang melanggar hukum apabila pengawasannya lemah,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai legalitas usaha tersebut sekaligus memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Efendi, menjaga marwah Sumenep sebagai kota budaya dan kota santri bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum.

“Jangan sampai identitas Sumenep sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai agama, budaya, dan kesusilaan tercoreng oleh aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak. Jika tidak ada pelanggaran, pemerintah juga harus menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka agar polemik ini tidak terus berkembang,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disebutkan dalam berita ini memerlukan klarifikasi dan konfirmasi dari pihak pengelola Lotus Cafe & Family Karaoke, OPD terkait, serta aparat penegak hukum guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar