Dugaan Peredaran Miras dan Prostitusi Terselubung Di Lotus Cafe & Family Karaoke Dinilai Membahayakan Masa Depan Generasi Muda Sumenep

No comments
Gambar : Lotus & Family Karaoke Sumenep

SUMENEP – Keberadaan Lotus Cafe & Family Karaoke yang beralamat di Jalan KH. Mansyur No. 168, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Tempat usaha tersebut disinyalir dan diduga tidak hanya beroperasi sebagai kafe atau tempat makan, melainkan juga menjadi lokasi aktivitas karaoke di Lt. 2 tempat tersebut yang diduga membuka ruang bagi peredaran minuman keras serta praktik prostitusi terselubung.

Iklan

Isu tersebut memicu keresahan sebagian masyarakat yang menilai keberadaan tempat hiburan semacam itu tidak sejalan dengan identitas Kabupaten Sumenep yang selama ini dikenal sebagai kota budaya dan kota santri.

Di tengah upaya pemerintah daerah menjaga nilai-nilai sosial, budaya, dan keagamaan, muncul pertanyaan besar mengenai sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga melampaui izin yang dimiliki.

Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan polemik perizinan Lotus Cafe & Family Karaoke. Hingga saat ini, status perizinan usaha tersebut dinilai masih simpang siur. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah izin yang dimiliki memang diperuntukkan sebagai tempat makan atau kafe, ataukah telah mencakup aktivitas hiburan karaoke yang menjual minuman beralkohol.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait.

Analis kebijakan publik Sumenep, Efendi Pradana, kepada Media Kata Madura menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan secara terang benderang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang bersama aparat penegak hukum.

“Masalah ini harus diselesaikan secara jelas dan transparan oleh OPD terkait serta aparat penegak hukum. Jangan sampai muncul reaksi kekecewaan yang semakin besar dari masyarakat akibat ketidakjelasan informasi dan penegakan aturan,” ujar Efendi.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui legalitas usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep, terutama apabila aktivitas yang dijalankan diduga berbeda dengan izin yang dimiliki.

Efendi mengaku menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai keberadaan fasilitas karaoke di Lotus Cafe. Bahkan, dirinya mendengar bahwa pada tahun lalu lokasi tersebut sempat menjadi sasaran inspeksi mendadak aparat kepolisian.

“Saya mendengar dari beberapa masyarakat bahwa di Cafe Lotus memang terdapat tempat karaoke yang tahun lalu sempat dilakukan sidak oleh Polres Sumenep. Dalam informasi yang beredar di beberapa media, saat itu ditemukan sejumlah pengunjung pria, pelayan perempuan atau LC, serta minuman keras di lokasi tersebut,” imbuhnya.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar