BANGKALAN – Dugaan kekerasan terhadap mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bangkalan kini berlanjut ke ranah hukum. Kuasa hukum korban, Zaini, S.H., resmi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke SPKT Polres Bangkalan.
Laporan itu diterima pada 21 Oktober 2026 dengan nomor STTLP/B/250/X/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JATIM.
Pelaporan dilakukan setelah peserta aksi mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian saat demonstrasi berlangsung.
Zaini mengungkapkan, korban diduga mengalami tindakan pencekikan dan pemitingan pada bagian leher. Selain itu, korban mengeluhkan rasa sakit di bagian leher dan punggung serta mengalami luka lecet pada jempol tangan kanan.
Menurutnya, tindakan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena mahasiswa yang turun ke jalan sedang menjalankan haknya untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
“Seharusnya mereka dilindungi saat menyampaikan aspirasi. Bukan justru mengalami tindakan kekerasan,” ujar Zaini.
Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Zaini meminta Polres Bangkalan menindaklanjuti laporan itu secara profesional, transparan, dan objektif. Ia berharap setiap keterangan serta bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh agar persoalan menjadi terang.
Ia juga menaruh harapan kepada Kapolres Bangkalan yang baru agar dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, terutama dalam menjamin keamanan warga yang menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi.
“Saya berharap kehadiran Kapolres Bangkalan yang baru dapat memberikan dampak positif terhadap keamanan dan kepastian hukum,” katanya.






