Bupati dan Wakil Bupati Tak Temui Massa HIMABA, Korlap Sobek Surat Tuntutan di Hadapan Sekda

Bangkalan - Aksi demonstrasi yang digelar Himpunan Mahasiswa Bangkalan (HIMABA) di Kabupaten Bangkalan diwarnai kekecewaan setelah Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan tidak menemui massa aksi. Aspirasi mahasiswa hanya diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan.

Kekecewaan tersebut memuncak ketika Koordinator Lapangan (Korlap) aksi menyobek surat tuntutan sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran kepala daerah yang ingin mereka temui secara langsung.

Dalam aksi tersebut, HIMABA membawa sejumlah persoalan yang dinilai belum mendapatkan penanganan serius dari pemerintah daerah. Isu yang disoroti meliputi penanganan anak jalanan, ketidaktertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir di kawasan Telang, Kecamatan Kamal, dugaan ketidaktepatan data desil penerima bantuan sosial, serta belum meratanya realisasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di tingkat kecamatan.

HIMABA menilai persoalan-persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas dan membutuhkan jawaban serta langkah konkret dari pemerintah daerah.

Karena itu, massa aksi menghendaki agar tuntutan mereka didengar langsung oleh Bupati Bangkalan sebagai pemegang kepemimpinan pemerintahan daerah. Namun, ketidakhadiran Bupati maupun Wakil Bupati membuat massa aksi kecewa.

Kehadiran Sekda untuk menerima aspirasi dinilai belum menjawab harapan mahasiswa yang ingin memperoleh penjelasan langsung dari kepala daerah atas berbagai persoalan yang disampaikan.

Aksi menyobek surat tuntutan oleh korlap menjadi simbol kekecewaan sekaligus kritik terhadap komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

HIMABA menegaskan bahwa tuntutan yang dibawa bukan semata-mata kepentingan organisasi, melainkan menyangkut perlindungan anak, ketertiban umum, ketepatan penyaluran bantuan sosial, serta pemerataan fasilitas pengelolaan sampah di Kabupaten Bangkalan.

Dalam press release yang diterbitkan, HIMABA memberikan waktu tujuh hari kerja sejak aksi untuk memperoleh jawaban tertulis dan langkah konkret dari pemerintah daerah.

Apabila tidak ada tindak lanjut, HIMABA menyatakan akan melanjutkan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar dan mempertimbangkan pelaporan kepada DPRD Bangkalan serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aspirasi masyarakat tidak cukup hanya diterima secara administratif.

Pemerintah daerah dituntut memberikan jawaban yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika persoalan yang disuarakan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Berita lainnya !

Bagikan: