PAMEKASAN, katamadura.com – Dugaan maraknya praktik komersialisasi pita cukai oleh sejumlah perusahaan rokok (PR) di Madura menjadi sorotan serius. Santri dan Pemuda Sumenep Madura (Satria Muda) menggelar audiensi bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Selasa (20/10/2026), guna mendesak penguatan pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan rokok yang diduga menyalahgunakan pita cukai.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Madura, Pamekasan, tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk mempersempit ruang praktik jual beli pita cukai ilegal, khususnya di Kabupaten Sumenep dan Pamekasan.
Ketua Umum Santri dan Pemuda Sumenep Madura, Efendi Pradana, S.Psi., mengungkapkan bahwa dari sekitar 340 perusahaan rokok yang berada di Madura, pihaknya menduga hanya sebagian kecil yang benar-benar menjalankan aktivitas produksi rokok legal secara berkelanjutan.
Menurutnya, terdapat indikasi sejumlah perusahaan justru memanfaatkan legalitas usaha untuk memperoleh pita cukai yang kemudian dikomersialisasikan kepada perusahaan lain di luar Madura.Praktik tersebut diduga berujung pada penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau dikenal dengan istilah salah tempel.
“Dari sekitar 340 perusahaan rokok di Madura, kami melihat hanya sedikit yang benar-benar melakukan aktivitas produksi secara berkelanjutan. Selebihnya patut didalami karena terdapat dugaan praktik komersialisasi pita cukai kepada pihak lain. Ini yang kami minta agar menjadi perhatian serius Bea Cukai,” ungkap Efendi dalam audiensi tersebut.
Efendi yang akrab disapa Fendi itu juga menyoroti kondisi industri rokok di Kabupaten Sumenep. Berdasarkan data dan temuan yang dipaparkan pihaknya, dari sekitar 160 perusahaan rokok, diperkirakan hanya 10 hingga 15 perusahaan yang aktif melakukan produksi secara kontinu.
Ia menduga kondisi tersebut tidak terlepas dari besarnya keuntungan yang dapat diperoleh melalui praktik perdagangan pita cukai dibandingkan menjalankan aktivitas produksi rokok secara langsung.
Fendi memaparkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, nilai penebusan pita cukai dalam satuan rim berkisar Rp70 juta hingga Rp90 juta. Sementara dalam dugaan praktik jual beli ilegal, nilainya dapat mencapai Rp150 juta hingga Rp170 juta.
Artinya, terdapat potensi selisih keuntungan puluhan juta rupiah yang diduga menjadi daya tarik bagi oknum perusahaan untuk memperdagangkan pita cukai tanpa harus menanggung biaya operasional produksi yang besar.
“Ketika keuntungan dari memperjualbelikan pita cukai dianggap jauh lebih menjanjikan dibandingkan memproduksi rokok, maka di situlah muncul persoalan serius. Kami menduga masih banyak celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh oknum perusahaan rokok,” tegasnya.






