Lebih lanjut, Fendi menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan organisasinya bukan untuk menghambat pertumbuhan industri hasil tembakau di Madura, melainkan mendorong terciptanya industri rokok yang sehat, legal, dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
Pihaknya tidak ingin instrumen penerimaan negara melalui cukai justru disalahgunakan oleh oknum pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik yang bertentangan dengan hukum.
“Kami tidak ingin aset dan potensi pendapatan negara dipergunakan secara sembarangan oleh oknum perusahaan rokok. Jangan sampai lemahnya pengawasan justru membuka ruang permainan yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara,” tambahnya.
Bea Cukai Madura Berkomitmen Tindak Lanjuti Temuan
Menanggapi sejumlah persoalan yang dipaparkan dalam audiensi tersebut, Kepala Humas Bea Cukai Madura, Andru, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi dan dugaan praktik komersialisasi pita cukai yang disampaikan Santri dan Pemuda Madura.
Andru menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan pita cukai, termasuk pengalihan kepada pihak lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian dan penanganan serius.
Sebagai bentuk keseriusan, kedua belah pihak juga membangun komitmen bersama melalui Pakta Integritas Nomor: 013/B/PI-MoU/10/2026.Melalui komitmen tersebut, Bea Cukai Madura akan melakukan verifikasi lebih ketat terhadap perusahaan rokok yang telah mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan dan Sumenep.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan kesesuaian antara legalitas perusahaan, aktivitas produksi yang sebenarnya, serta penggunaan pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Sepakat Berkolaborasi Berantas Mafia Pita Cukai
Audiensi tersebut menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara elemen masyarakat dan otoritas kepabeanan dalam mendorong transparansi serta pengawasan terhadap industri hasil tembakau di Madura.






