BEM UTM Gelar Mimbar Bebas, Desak Kejari Tuntaskan Kasus Een dengan Pasal Pembunuhan Berencana Wahyu Di02/05/2025 No commentsBEM UTM saat Berorasi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan Namun, keputusan final mengenai pasal tuntutan akan ditentukan oleh tim JPU menjelang sidang tuntutan. Post Views: 417Halaman: 1 2Lihat Semua Berita lainnya !Aliansi Dosen dan Advokat Alumni FSH UINSA Soroti Pengisian RektorDari Pematang Sawah ke Dunia Akademik Paripurna: Jalan Panjang Anak Petani yang Menyandang Gelar DoktorBangkitkan budaya baca, BEM INSYA hadirkan Gol A Gong dalam seminar literasi nasionalMengusung Pedagogi Kemaritiman, Institut Bahri Asyiq Terjunkan 102 Mahasiswa dalam KKN SISDAMASKIP Kuliah Dihentikan, Nama Universitas KH. Bahaudin Mudhary Madura Masuk Daftar SanksiBagikan:Wahyu DiTagsBangkalan, Katamadura.com, Kejaksaan Negeri, UTM mahasiswaTinggalkan komentarKomentarNama Surel Situs web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Artikel PilihanPeringati Hari Statistik Nasional 2026, BPS Bangkalan Beri Penghargaan Petugas Terbaik Sensus EkonomiOrmas MADAS Sedarah Tangih Janji Politik Gubernur Khofifah Revitalisasi Kerata Api di MaduraAliansi Dosen dan Advokat Alumni FSH UINSA Soroti Pengisian RektorArtikel PopulerDatang Ke Bawaslu, Anggota DPRD Bangkalan Laporkan Mathur HusyairiTrunojoyo dan Perlawanan Pribumi: Melawan Tirani di Era MataramLorjuk; Camilan Khas Madura dari Kerang Laut yang Gurih dan LezatRa Imam Dukung Paslon Lukman-Fauzan; Linier dengan Pilgub Jatim