BEM UTM Gelar Mimbar Bebas, Desak Kejari Tuntaskan Kasus Een dengan Pasal Pembunuhan Berencana Wahyu Di02/05/2025 No commentsBEM UTM saat Berorasi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan Namun, keputusan final mengenai pasal tuntutan akan ditentukan oleh tim JPU menjelang sidang tuntutan. Post Views: 390Halaman: 1 2Lihat Semua Berita lainnya !Dari Pematang Sawah ke Dunia Akademik Paripurna: Jalan Panjang Anak Petani yang Menyandang Gelar DoktorBangkitkan budaya baca, BEM INSYA hadirkan Gol A Gong dalam seminar literasi nasionalMengusung Pedagogi Kemaritiman, Institut Bahri Asyiq Terjunkan 102 Mahasiswa dalam KKN SISDAMASKIP Kuliah Dihentikan, Nama Universitas KH. Bahaudin Mudhary Madura Masuk Daftar SanksiDelapan Bulan Menunggu Kepastian, Wisuda Tinggal Kenangan, Ijazah Tak Kunjung DigenggamBagikan:Wahyu DiTagsBangkalan, Katamadura.com, Kejaksaan Negeri, UTM mahasiswaTinggalkan komentarKomentarNama Surel Situs web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Artikel PilihanKapolres Bangkalan Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Demi Jaga Persatuan BangsaDi Hadapan 4.214 Mahasiswa Baru, Haji Her Serahkan Beasiswa Rp150 Juta untuk UTMPKKMB 2026 UTM Satukan 4.214 Mahasiswa dari 28 Provinsi dan 9 NegaraArtikel PopulerDatang Ke Bawaslu, Anggota DPRD Bangkalan Laporkan Mathur HusyairiTrunojoyo dan Perlawanan Pribumi: Melawan Tirani di Era MataramRa Imam Dukung Paslon Lukman-Fauzan; Linier dengan Pilgub JatimLorjuk; Camilan Khas Madura dari Kerang Laut yang Gurih dan Lezat